Kronologi, Gorontalo– Jajaran Polres Gorontalo menggelar konferensi pers laporan kinerja periode bulan Januari hingga Desember tahun 2020 di wilayah hukum Kabupaten Gorontalo, Kamis (31/12/2020).
Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana, SIK mengungkapkan, secara keseluruhan jumlah kasus kriminal yang ditangani Polres Gorontalo di tahun 2020 berjumlah 777 kasus dengan jumlah kasus yang terselesaikan sebanyak 443 kasus.
“Kasus di Tahun 2020 terbagi atas pelanggaran disiplin 22 kasus, dan pelanggaran kode etik Polri 5 kasus. Untuk satu kasus terkait kode etik tinggal menunggu putusan sidang PTDH dari Polda Gorontalo,” ungkap Ade.
Jumlah tersebut kata Ade, lebih sedikit dibandingkan jumlah kasus kriminal yang di tahun 2019 dengan 863 kasus.
“Di tahun 2020 mengalami penurunan sebanyak 10 persen,” kata Ade.
Ade menjelaskan, dari semua kasus yang ditangani selama tahun 2020, kasus perlindungan anak mengalami peningkatan. Sedangkan untuk pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri juga meningkat menjadi 27 kasus dari 17 kasus di tahun 2019.
“Jumlah kejahatan penganiayaan 274 kasus, pencurian 128 kasus, perlindungan anak 71 kasus, KDRT 47 kasus, pengancaman 23 kasus, perkara korupsi 1 kasus, ITE 29 kasus, pidusia 4 kasus, dan perkara narkoba 22 kasus,” jelas Ade.
“Disini kasus yang paling dominan atau naik adalah perkara perlindungan anak,. Jumlah kasusnya meningkat hingga menjadi 47 persen,” tutur Ade.
Namun, Ade mengapresiasi kinerja jajaran Polres Gorontalo dan tindakan masyarakat yang ikut membantu pihak polisi dalam menekan angka kriminal di Kabupaten Gorontalo.
“Jadi kita patut bersyukur dan simpulkan trend kejahatan di 2020 menurun. Dalam artian upaya pencegahan tindak kejahatan yang dilakukan dapat dikatakan berhasil,” tandas Ade.
Penulis: Even Makanoneng Editor: Atho
Discussion about this post