Kronologi, Gorontalo – KPU Kabupaten Gorontalo mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, Kamis (31/12/2020)/.
Kedatangan kelima komisioner KPU tersebut dalam rangka pemenuhan panggilan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS tujuh Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
“Saya hadir di situ sebagai pemberi keterangan perihal dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Klarifikasi biasa,” kata Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasid Sayiu kepada Kronologi.id usai diperiksa.
Rasid mengungkapkan, dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir dua jam itu, Bawaslu bertanya soal pasal 178 c ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
“Itu saja, tidak ada yang lain. Yang diundang pun hanya Ketua KPU. Namun untuk menghormati, kami hadir secara keseluruhan. Setelah itu diskusi,” terang Rasid.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Moh. Fadjri Arsyad saat dikonfirmasi enggan memberi komentar apa-apa.
Penulis: Even Makanoneng Editor : Atho
Discussion about this post