Kamis, Mei 26, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Respon Pembubaran FPI, Muhammadiyah: Masalahnya Kenapa Baru Sekarang?

REDAKSI by REDAKSI
30/12/2020
in Headline, Nasional
A A
Respon Pembubaran FPI, Muhammadiyah: Masalahnya Kenapa Baru Sekarang?

Ilustrasi


Kronologi, Jakarta — Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti meminta pemerintah berlaku adil untuk turut menertibkan seluruh ormas yang tak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu ia sampaikan merespons langkah pemerintah yang membubarkan dan melarang aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI).

“Pemerintah harus adil. Jangan hanya tegas kepada FPI. Kalau ternyata ada ormas lain yang tidak memiliki SKT, ormas itu juga harus ditertibkan,” kata Abdul dalam akun Twitter resminya @abe_mukti yang diakses Rabu (30/12/2020).

“Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?,” sambungnya.

alterntif text

Di sisi lain, Abdul menyarankan pemerintah langsung menindak secara hukum ormas-ormas yang meresahkan masyarakat dan kerap main hakim sendiri.

Abdul meminta agar masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Ia menilai pembubaran yang dilakukan pemerintah bukan tindakan anti-Islam, namun demi menegakkan hukum dan peraturan yang berlaku.

“Terpenting pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI, tapi membiarkan ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan. Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua,” kata dia.

Untuk diketahui, pemerintah membubarkan serta menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang, Rabu (30/12/2020).

“Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam undang-undang sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), pemerintah juga melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. Aparat penegak hukum akan menindak seluruh kegiatan yang masih menggunakan simbol FPI.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Abdul Mu'tiFPIKemenkumhamMuhammadiyah
alterntif text
Previous Post

Update 30 Desember: Bertambah 8.002, Corona RI Jadi 735.124 Kasus

Next Post

Refleksi Akhir Tahun F-PDIP DKI: Anies Nyaris Tidak Bikin Program Apa-apa

Related Posts

Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Perhatian Besar dari Puan Maharani

Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Perhatian Besar dari Puan Maharani

06/05/2022
Sama dengan Muhammadiyah, Pemerintah Isyaratkan Lebaran 1443 H Jatuh pada 2 Mei

Sama dengan Muhammadiyah, Pemerintah Isyaratkan Lebaran 1443 H Jatuh pada 2 Mei

25/04/2022
Keluhkan Layanan Aplikasi Paspor, Olga Lydia: Calo itu Memang Profesi Dibutuhkan Ya

Keluhkan Layanan Aplikasi Paspor, Olga Lydia: Calo itu Memang Profesi Dibutuhkan Ya

07/04/2022
Wamenag Minta Umat Islam Bijak Sikapi Perbedaan Awal Puasa Ramadhan

Wamenag Minta Umat Islam Bijak Sikapi Perbedaan Awal Puasa Ramadhan

02/04/2022
Next Post
Refleksi Akhir Tahun F-PDIP DKI: Anies Nyaris Tidak Bikin Program Apa-apa

Refleksi Akhir Tahun F-PDIP DKI: Anies Nyaris Tidak Bikin Program Apa-apa

F-NasDem Dekab Gorontalo: Sembako Rusak Harus Diganti, Waktu Tiga Hari

Polemik Honorer, Empat Fraksi DPRD Kabgor Kritik Bupati Nelson

Discussion about this post

TOP STORIES



  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved