Kronologi, Jakarta – Artis Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video mesum 19 detik yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, hasil pemeriksaan digital forensik, menguatkan bahwa video itu diperankan oleh Gisel bersama seorang lelaki berinisial MYD.
“Hasil gelar perkara itu dilakukan kemarin menaikan status saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka,” kata Yusri, Selasa (29/12/2020).
Yusri menambahkan, keduanya juga telah mengakui bahwa video yang beredar diperankan oleh mereka. Kejadian di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara, pada 2017 lalu.
“Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada dan juga saudari GA dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video seperti yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” tukasnya.
Penulis: Tio
Discussion about this post