Kronologi, Gorontalo – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval Seno angkat suara soal asumsi publik bahwa aduan Meys Kiraman dan Robin Bilondatu telah ditutup.
“Kami luruskan perihal asumsi publik dimana aduan saudara Meys Kiraman dan aduan Robin Bilondatu telah ditutup itu tidak benar. Yang benar itu ditunda karena ada surat telegram Kapolri,” tegas Nauval kepada Kronologi.id di Polres Gorontalo, Senin (28/12/2020).
Dalam surat telegram bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 yang dikeluarkan Kapolri melalui Kabaresrim Listyo Sigit Prabowo tanggal 31 Agustus 2020 tertulis seluruh anggota Polri diminta menunda proses hukum baik penyelidikan maupun penyidikan selama pelaksanaan Pilkada serentak berlangsung. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemanfaatan kepentingan oleh kelompok tertentu.
“Terhadap aduan yang sifatnya berkaitan dengan politik agar ditunda dan diminta tidak melakukan pemanggilan ataupun upaya hukum lain yang mengarah ke persepsi publik mendukung salah satu peserta Pilkada,” terang Nauval.
“Semua itu dilakukan dalam bentuk netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat, khususnya di bidang penegakan hukum untuk menghindari conflict of interest serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu,” sambung Nauval.
Tak hanya itu, apabila ditemukan adanya penyidik yang melakukan giat penyidikan, Nauval menegaskan akan memproses secara disiplin maupun kode etik Polri. Kemudian setelah Pilkada dan pengucapan sumpah janji selesai, penanganan perkara akan dilanjutkan kembali.
“Jadi kembali kami tegaskan, proses penanganan aduan akan kembali dilanjutkan setelah semua tahapan Pilkada selesai,” tandas Nauval.
Sebelumnya pada hari Kamis (1/10/2020) tim pemenangan calon Bupati Gorontalo nomor urut dua, Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto, Meys Kiraman melaporkan Robin Bilondatu karena diduga memberikan keterangan palsu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Setelah itu, kuasa hukum Robin Bilondatu, Susanto Kadir melaporkan balik Meys Kiraman perihal pencemaran nama baik.
Penulis: Even Makanoneng Editor: Atho
Discussion about this post