Senin, Maret 8, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Wartawan Tempo Alami Upaya Peretasan Setelah Tulis Kasus Korupsi Bansos Covid-19

REDAKSI by REDAKSI
26/12/2020
in Headline, Nasional
Wartawan Tempo Alami Upaya Peretasan Setelah Tulis Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Ilustrasi Bansos Covid-19./Ist


Kronologi, Jakarta — Seorang wartawan Tempo mengalami upaya peretasan terhadap ponselnya setelah menulis berita mengenai kasus korupsi Bantuan Sosial Covid-19. Upaya peretasan terjadi pada Kamis dini hari, 24 Desember 2020.

“Jurnalis Tempo alami percobaan peretasan usai menulis laporan pembagian bansos,” kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Sasmito dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/12/2020).

Sasmito menuturkan pada 24 Desember 2020 pukul 01.12, si jurnalis itu mendapati kejanggalan pada email, akun media sosial dan aplikasi pengiriman pesan instan di ponselnya. Dugaan upaya peretasan dimulai dari adanya pemberitahuan aplikasi Telegram yang memunculkan notifikasi adanya upaya masuk melalui perangkat tak dikenal dengan alam IP 114.124.172.93 dari Jakarta.

Kemudian berturut-turut, ia memeriksa akun email yang menunjukkan pemberitahuan ada akses dari perangkat yang tidak dikenali. Ia juga menemukan petunjuk terkait ada yang masuk ke akun Facebook miliknya yang sudah lama tidak diaktifkan sekitar 6 bulan.

Upaya peretasan berlanjut pada pukul 03.27 WIB, ketika terjadi logout dari akun Whatsapp tanpa ia meminta. Dia tidak bisa mengakses aplikasi Whatsapp untuk beberapa waktu.

Meski berkali-kali meminta kode akses, namun tak ada SMS kode verifikasi yang diterimanya, begitu pula permintaan ‘call me’ tidak membuahkan hasil. Sepuluh menit kemudian pada pukul 03.36 WIB, barulah ia menerima SMS verifikasi dari Whatsapp.

“Ia lalu melapor ke kantor dan mendapat konsultasi keamanan digital dari SAFEnet,” kata Sasmito.

“Rupanya upaya percobaan peretasan kembali terjadi kepada jurnalis dan kali ini upaya ini terjadi pada anggota tim redaksi Tempo yang sedang mengungkap pembagian bansos yang ditengarai mengalir ke banyak pihak,” tutur Sasmito.

Sasmito mengatakan upaya peretasan ini jelas melanggar hukum. Pelaku, kata dia, dapat dijerat dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyebut setiap orang yang menghalangi kebebasan pers terancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp 500 juta. Kedua, sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 30 juncto Pasal 46 kegiatan mengakses secara melawan hukum adalah tindakan pidana.

Tindakan tersebut, kata dia, juga melanggar hak atas rasa aman dan pelanggaran hak digital. Hilangnya atas rasa aman, kata dia, dapat mengganggu kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi.

“Kami mengecam peristiwa upaya peretasan yang terjadi pada jurnalis Tempo ini dan meminta agar Negara segera melindungi kerja-kerja jurnalis dari upaya serupa di kemudian hari,” ujar dia.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Bansos Covid-19Kemensos RIKPK
alterntif text
Previous Post

Menag Yaqut Qoumas Buat Susah Orang Syiah dan Ahmadiyah

Next Post

Bawaslu Gorontalo Rapid Test Peserta Rakernis

Related Posts

Sekjen Barikade 98 Apresiasi Keberanian Erick Thohir Gandeng KPK

Sekjen Barikade 98 Apresiasi Keberanian Erick Thohir Gandeng KPK

03/03/2021
14 Bulan Jadi Buron, KPK Meyakini Harun Masiku Ada di Indonesia

14 Bulan Jadi Buron, KPK Meyakini Harun Masiku Ada di Indonesia

02/03/2021
Usai Lantik Kepala Daerah, Gubernur Sulsel Nurdin Di-OTT KPK Jumat Malam

Usai Lantik Kepala Daerah, Gubernur Sulsel Nurdin Di-OTT KPK Jumat Malam

27/02/2021
Pemerintah Setop Santunan Rp15 Juta ke Keluarga Jenazah Covid-19

Pemerintah Setop Santunan Rp15 Juta ke Keluarga Jenazah Covid-19

22/02/2021
Next Post
Bawaslu Gorontalo Rapid Test Peserta Rakernis

Bawaslu Gorontalo Rapid Test Peserta Rakernis

Polres Pohuwato Larang Warga Bikin Acara di Malam Pergantian Tahun

Polres Pohuwato Larang Warga Bikin Acara di Malam Pergantian Tahun

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Relawan Jokowi: Moeldoko Terjebak Siasat SBY Besarkan AHY

    Relawan Jokowi: Moeldoko Terjebak Siasat SBY Besarkan AHY

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Takut Kader Membelot ke Kubu KLB Demokrat, AHY Gelar Konsolidasi Maraton

    395 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Mantan Calon Mertua Minta Anak Jokowi Kembalikan Kunci Mobil & STNK Anaknya

    242 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Jika Pemerintah Sahkan KLB ‘Gerombolan Hantu’, Demokrat Bakal Tempuh Jalur Hukum

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Pengamat ke SBY: Musuh Terbesar adalah Teman Terdekat

    216 shares
    Share 86 Tweet 54

TERKINI

SBY, Moel dan AHY, Hikmah Dibalik Konflik Partai Demokrat

SBY, Moel dan AHY, Hikmah Dibalik Konflik Partai Demokrat

by REDAKSI
07/03/2021
0

Relawan Jokowi: Moeldoko Terjebak Siasat SBY Besarkan AHY

Relawan Jokowi: Moeldoko Terjebak Siasat SBY Besarkan AHY

by REDAKSI
07/03/2021
0

3 Zodiak Berhati Mulia, Hidup Penuh Keberkahan

3 Zodiak Berhati Mulia, Hidup Penuh Keberkahan

by REDAKSI
07/03/2021
0

Update 7 Maret: Bertambah 5.826, Corona di RI Jadi 1.379.622 Kasus

Update 7 Maret: Bertambah 5.826, Corona di RI Jadi 1.379.622 Kasus

by REDAKSI
07/03/2021
0

Mahfud Bantah Pemerintah Lindungi KLB Demokrat

Mahfud Bantah Pemerintah Lindungi KLB Demokrat

by REDAKSI
07/03/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved