Kronologi, Gorontalo– Meski telah usai, Pilkada Kabupaten Gorontalo menyisakan catatan penting. Selama tahapan kampanye berlangsung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo mencatat ada sembilan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon.
Pelanggaran protokol kesehatan dilakukan oleh pasangan Tonny-Daryatno sebanyak lima kali, pasangan Neslon-Hendra satu kali, pasangan Chamdi-Tomy satu kali, dan pasangan Rustam-Dicky dua kali.
“Secara tegas peringatan tertulis telah Bawaslu berikan kepada seluruh pasangan calon,” kata Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad, Kamis (24/12/2020).
“Peringatan tertulis diberikan berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19,” lanjut Fadjri.
Fadjri mengungkapkan, dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020, diatur larangan-larangan dan kewajiban setiap pasangan calon saat berkampanye. Misalnya, pembatasan jumlah peserta sebanyak 50 orang, penggunaan masker, hingga menjaga jarak.
“Yang kita temukan di lapangan tidak sesuai petunjuk aturan, maka langsung kami surati,” ungkap Fadjri.
Meski begitu, Fadjri mengakui, kinerja tim kelompok kerja (pokja) dalam menjalankan aturan penerapan protokol kesehatan sudah sangat efektif.
“Alhamdulillah, penegakkan aturan terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tim Pokja sudah efektif, kami berharap bencana non alam ini bisa segera dapat berakhir,” tutur Fadjri.
Penulis: Even Makanoneng Editor: Atho
Discussion about this post