Jumat, Maret 5, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Tonny-Daryatno Ajukan 16 Poin Permohonan ke MK

REDAKSI by REDAKSI
22/12/2020
in Regional
Tonny Yunus Ungkap Ada yang Ingin Gagalkan Pencalonannya di Pilkada Kabgor

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Gorontalo dari PDIP dan PAN, Tonny S Yunus dan Dariyatno Gonel. (EM)


Kronologi, Gorontalo – Pasangan nomor urut satu, Tonny S. Junus-Daryatno Gobel, mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pembatalan keputusan KPU Nomor 750/PL.02.6-Kpt/7501/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

Dikutip dari laman resmi MK, pasangan Tonny-Daryatno mengajukan permohonan hari Jumat (18/12/2020) yang lalu. Berdasarkan surat kuasa khusus yang diteken tanggal 17 Desember 2020, Tonny-Daryatno memberikan mandat kepada lima orang pengacara yakni, Aroman Bobihoe, Rauf Abdul Azis, Tanda Perdamaian Nasution, Ridwan Darmawan, dan Ace Kurnia.

Tonny S. Junus menyampaikan jika pihaknya fokus pada perolehan suara serta keputusan KPU yang tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu atas laporan Robin Bilondatu perihal pelanggaran Pilkada calon nomor urut dua, Nelson Pomalingo dan Hendra Hemeto.

“Menurut kami KPU dan Bawaslu ini adalah dua lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki posisi yang sama, maka dari itu rekomendasi Bawaslu harus ditindaklanjuti KPU,” kata Tonny kepada Kronologi.id, Selasa (22/12/2020).

Dalam petitum, Tonny S. Junus selaku penggugat meminta MK mengabulkan permohonannya yakni membatalkan keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara untuk seluruhnya, mendisklualifikasi calon nomor urut dua, Nelson Pomalingo dan Hendra Hemeto sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemilihan ulang diseluruh tempat pemungutan suara (TPS) dengan hanya mengikutsertakan pasangan nomor urut satu, Tonny S Junus-Daryatno Gobel, pasangan nomor urut tiga, Chamdi Ali Tumenggung Mayang-Tomy Ishak, dan pasangan calon nomor empat, Rustam Hs Akili-Dicky Gobel.

Terkait gugatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasid Sayiu menyampaikan bahwa semuanya telah dilakukan sesuai perintah perundang-undangan secara terbuka mulai dari tahap awal hingga akhir Pilkada.

Selain itu, Rasyid juga mengungkapkan telah menerima informasi pengaduan itu sebelumnya.

“Soal laporan Tonny-Daryatno ke MK tentu KPU tidak bisa menghalangi karena itu hak mereka. Intinya kami menghargai upaya itu,” tutur Rasyid.

Berikut 16 poin pokok permohonan Tonny-Daryato

  1. Bahwa berdasarkan penetapan hasil perhitungan oleh termohon, perolehan suara masing masing pasangan calon; pasangan calon nomor urut 1, Tonny S Junus dan Daryatno Gobel meraih perolehan suara 57.788; pasangan nomor urut 2, Nelson Pomalingo dan Hendra Hemeto meraih perolehan suara 93.196; pasangan nomor urut 3, Chamdi Ali Tumenggung Mayang dan Tomy Ishak meraih perolehan suara 14.785; pasangan nomor urut 4, Rustam Hs Akili dan Dicky Gobel meraih perolehan suara 64.667; Total suara sah 230.436; (Berdasarkan uraian diatas pemohon berada diperingkat ketiga dengan perolehan suara sebanyak 57.788 suara);
  2. Bahwa berdasarkan perhitungan suara menurut pemohon, perolehan suara masing-masing calon sebagai berikut; pasangan calon nomor urut 1, Tonny S Junus dan Daryatno Gobel meraih perolehan suara 150.984; pasangan nomor urut 2, Nelson Pomalingo dan Hendra Hemeto 0 (nol); pasangan nomor urut 3, Chamdi Ali Tumenggung Mayang dan Tomy Ishak meraih perolehan suara 14.785; pasangan nomor urut 4, Rustam Hs Akili dan Dicky Gobel meraih perolehan suara 64.667; Total suara sah 230.436; (Berdasarkan uraian diatas pemohon berada diperingkat pertama dengan perolehan suara sebanyak 150.984 suara);
  3. Bahwa menurut pemohon selisih perolehan suara pemohon tersebut disebabkan adanya penambahan suara pemohon yang diperoleh dari pengurangan suara pasangan calon nomor urut 2 diseluruh TPS se Kabupaten Gorontalo oleh karena pasangan calon nomor urut 2 adalah pasangan yang tidak sah untuk mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2020;
  4. Bahwa pemohon berkeberatan terhadap hasil perhitungan suara sebagaimana Keputusan KPU/KIP Kabupaten Gorontalo Nomor : 750/PL.02.6-Kpt/7501/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020 yang diumumkan pada tanggal 16 Desember Pukul 22.38 WITA tersebut dikarenakan terdapat pelanggaran dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2020 yang mempengaruhi perolehan suara sekaligus merugikan pemohon hal mana telah mencederai rasa keadilan masyarakat;
  5. Bahwa Pilkada adalah tidak lain merupakan perujudan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah dan akil kepala daerah sebagai pemimpin rakyat di daerah melalui proses pemungutan suara yang berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, sehingga untuk mencapai suatu pelaksanaan pilkada yang demokratis diperlukan penyelenggaraan pilkada yang berdasarkan asas-asas : mandiri, jujur, adil, berkepastian hokum, tertib penyelenggaraan pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, professional, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
  6. Bahwa pemohon menemukan fakta hokum tentang proses pelaksanaan Pilkada Kabupaten Gorontalo Tahun 2020 yang ternyata telah berlangsng tidak adil, tidak berkepastian hokum dan tidak tertib penyelenggaraan pemilu sesuai asas-asas yang digariskan dalam Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22 e Ayat (1) UUD RI Tahun 1945;
  7. Bahwa dalil pemohon atas tidak sahnya Pasangan Calon Nomor Ururt 2 untuk mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2020, oleh karena masyarakat Kabupaten Gorontalo atas nama ROBIN BILONDATU pada tanggal 1 Oktober 2020 PENGADU melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo atas dugaan pelanggaran administrasi pemilihan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon pada kegiatan jelajah wisata pada Disporapar Kabupaten Gorontalo, produksi hand sanitizer NDP 912 melalui BPBD Kabupaten Gorontalo, dan penyerahan bantuan perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Gorontalo yang dilakukan oleh Bupati Gorontalo atas nama Nelson Pomalingo yang juga sebagai Calon Bupati Gorontalo Tahun 2020;
  8. Bahwa atas laporan ROBIN BILONDATU, Bawaslu Kabupaten Gorontalo menangani dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Bupati Gorontalo atas nama Nelson Pomalingo yang juga sebagai Calon Bupati Gorontalo Tahun 2020 tersebut dan mengeluarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020 tanggal 10 Oktober 2020 kepada KPU Kabupaten Gorontalo sebagaimana ketentuan yang diatur didalam Pasal 139 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 “Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan” untuk membatalkan pasangan calon Nelson Pomalingo- Hendra Hemeto oleh karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih” juncto Pasal 89 huruf b Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 “Petahana dinyatakan tidak memenuhi syarat jika; menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon terpilih;
  9. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2020, Baaslu Kabupaten Gorontalo telah mengeluarkan Surat Nomor :210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020 yang ditujukan kepada termohon yakni, KPU Kabupaten Gorontalo yang pada pokoknya berisi; terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo melakukan pelanggaran administrasi Pe,ilihan terhadap ketentuan Pasal 89 huruf b Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU nomor 9 Tahun 2020; terlapor Prof. Dr.Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd sebagai calon Bupati/Petahana melakukan pelanggaran Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Meminta kepada Ketua dan anggota KPU Kabupaten Gorontalo memperbaiki surat Keputusan KPU Kabuapten Gorontalo Nomor: 270/PL.02.3-Kpt/7501/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2020 dengan mematuhi ketentuan Pasal 71 Ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 jo Pasal 90 Ayat (1) huruf f Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2017, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020;
  10. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2020 termohon telah mengumumkan kepada publik melalui livestreaming Akun Facebook KPU Kabupaten Gorontalo sikap atau keputusan KPU Kabupaten Gorontalo yang menolak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020;
  11. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2020, Termohon kembali menerima Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor : 231/K.GO-03/HK.04.01/X/2020 Perihal Peringatan Tertulis dan memerintahkan KPU Kabupaten Gorontalo wajib menindaklanjuti sesuai rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Bawaslu Kabupaten Gorontalo berpandangan Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 jo Pasal 34 Ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, mencermati hasil tindaklanjut KPU Gorontalo Nomor 658/KPU-Kab/X/2020, tanggal 17 Oktober 2020 atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020 tanggal 10 Oktober 2020, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, yang pada pokoknya KPU Kabupaten Gorontalo tidak menindaklanjuti sebagaimana rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo, maka berdasarkan rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada hari Kamis tangal 22 Oktober 2020 memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, berdsarkan uraian tersebut diatas dan sesuai ketentuan Pasal 139 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, maka KPU Kabupaten Gorontalo wajib menindaklanjuti sesuai rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor : 231/K.GO- 03/HK.04.01/X/2020 tertanggal 10 Oktober 2020;
  12. Bahwa tidak dijalankannya Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo oleh Termohon, jelas telah menjauhkan proses pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Gorontalo dari pelaksanaan pilkada yang adil, berkepastian hukum dan tertib penyelenggaraan pemilu;
  13. Bahwa, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 menyatakan; Pasal 139 (1) Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan; (2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1); (3) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. Bahwa, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2015, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 menyatakan; Pasal 10 KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib; d. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 13 Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Walikota meliputi; p. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan; Maka oleh karena itu KPU Kabupaten GORONTALO WAJIB menindak lanjuti dan menyelesaikan pelanggaran Pemilihan;
  14. Bahwa terhadap peristiwa tersebut di atas, TERMOHON yakni KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2020 nyata-nyata tidak melakukan apa yang menjadi kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan yakni menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo sehingga pantas dan tepat kiranya bagi kami untuk memohon kepada Mahkamah Konstitusi yang Mulia untuk mengabulkan permohonan kami yakni memerintahkan kepada KPU Kabupaten Gorontalo untuk melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo yakni mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 (dua);
  15. Bahwa dikarenakan Termohon telah melakukan pelanggaran yang bersifat konstitusional yakni tidak melaksanakan kewajiban yang diperintahkan oleh Undang-undang sebagaimana uraian dalil Pemohon pada angka 5, 6 dan 13 Permohonan Pemohon, maka telah terbukti Termohon dalam menjalankan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2020 melanggar asas hukum “lex superiori derogate legi inferiorl” (Hukum yang tinggi, mengesampingkan hukum yang rendah), bahwa pencermatan kembali terhadap Surat Rekomendasi Bawaslu oleh Termohon yang mendasarkan kepada PKPU Nomor 13 tahun 2014 Pasal 18 huruf a dan b telah bertentangan dengan Pasal 13 huruf p Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020;
  16. Bahwa oleh karenanya, seharusnya Termohon mendiskualfikasi pasangan calon Nomor Urut 2 dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2020 sesuai dengan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor : 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020 tanggal 10 Oktober 2020, maka pelaksanaan Pemungutan Suara pada tanggal 9 Desember 2020 yang lalu harus dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hokum tetap. Maka Pemohon memohon kepada majelis Hakim Konstitusi untuk memerintahkan Termohon melaksanakan rekomendasi Bawaslu a quo dan mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) dan melaksanakan Pemilihan Ulang Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2020.
Penulis: Even Makanoneng
Editor: Atho
Tags: gugatan pilkadaPilkada KabgorTonny-Daryatno
alterntif text
Previous Post

Ketum Muhammadiyah Intruksikan Seluruh Cabang di Daerah Tarik Dananya dari Bank Syariah Hasil Merger

Next Post

Menag Fachrul Razi & Menkes Terawan Terpental, Ini 6 Menteri Baru Jokowi-Ma'ruf

Related Posts

Besok KPU Tetapkan Nelson-Hendra Pemenang Pilkada Kabgor

Besok KPU Tetapkan Nelson-Hendra Pemenang Pilkada Kabgor

19/02/2021
Bawaslu Catat Sembilan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Selama Kampanye

Bawaslu Catat Sembilan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Selama Kampanye

24/12/2020
Nelson Pomalingo: Restu Orang Tua Jadi Kunci Kesuksesan NDH

Pilkada Usai, Jurkam Nelson-Hendra Sebut Paslon di Pilkada Kabgor Tokoh-Tokoh Hebat

19/12/2020
KPU Tetapkan Perolehan Suara: Nelson-Hendra Unggul, Saksi Rustam-Dicky Menolak

KPU Tetapkan Perolehan Suara: Nelson-Hendra Unggul, Saksi Rustam-Dicky Menolak

16/12/2020
Next Post
Menag Fachrul Razi & Menkes Terawan Terpental, Ini 6 Menteri Baru Jokowi-Ma’ruf

Menag Fachrul Razi & Menkes Terawan Terpental, Ini 6 Menteri Baru Jokowi-Ma'ruf

Ngaku Pusing, Sidang Ketiga Terdakwa Kasus GORR Asri Banteng Ditunda

Ngaku Pusing, Sidang Ketiga Terdakwa Kasus GORR Asri Banteng Ditunda

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Amien Rais: Anies yang Akan Menyelamatkan Indonesia

    Amien Rais: Anies yang Akan Menyelamatkan Indonesia

    1152 shares
    Share 461 Tweet 288
  • Soal ‘Money Politics’ 100 Juta di KLB, Marzuki: Itu Kecil, di Kongres Biasa 10 Ribu Dollar

    454 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Jimly Asshiddiqy Salah Besar

    431 shares
    Share 172 Tweet 108
  • Bacakan Sumpah Mubahalah Soal Km 50, TP3: Mudah-mudahan Allah Melaknat Mereka

    1078 shares
    Share 431 Tweet 270
  • 4 Zodiak yang Makin Tua Makin Terlihat Muda

    285 shares
    Share 114 Tweet 71

TERKINI

Bikin Kerumunan, Polisi Diminta Tindak KLB Demokrat di Sumut

Bikin Kerumunan, Polisi Diminta Tindak KLB Demokrat di Sumut

by REDAKSI
05/03/2021
0

KLB Demokrat Tetapkan Moeldoko Jadi Ketum

KLB Demokrat Tetapkan Moeldoko Jadi Ketum

by REDAKSI
05/03/2021
0

Sambangi KPK, MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Pajak Rp 1,7 Triliun

Sambangi KPK, MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Pajak Rp 1,7 Triliun

by REDAKSI
05/03/2021
0

Soal ‘Money Politics’ 100 Juta di KLB, Marzuki: Itu Kecil, di Kongres Biasa 10 Ribu Dollar

Soal ‘Money Politics’ 100 Juta di KLB, Marzuki: Itu Kecil, di Kongres Biasa 10 Ribu Dollar

by REDAKSI
05/03/2021
0

Max Sopacua: Moeldoko Masuk Kandidat Ketum di KLB Demokrat

Max Sopacua: Moeldoko Masuk Kandidat Ketum di KLB Demokrat

by REDAKSI
05/03/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved