Kronologi, Gorontalo – Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda) Gorontalo menyayangkan sikap DPRD Pohuwato yang membolehkan atau memberi izin para penambang untuk melakukan aktivitas seperti biasa lagi sambil menunggu izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) terbit.
Menurut perwakilan Japesda, Jufri Hard, bahwa kewenangan terkait tambang tersebut ada di Pemerintah Daerah (Pemda), Bukan di DPRD.
“Kalaupun Pemda mau mendorong itu (tambang) menjadi legal maka perlu ada peraturan daerah tentang pertambangan rakyat, dari Peraturan Daerah itu muncul izin pertambangan rakyat,” katanya kepada Kronologi.id. Selasa (22/12/2020).
Informasi yang didapatkan oleh Japesda, kat Jufri, bahwa tambang rakyat yang ada di Kabupaten Pohuwato itu modelnya semprot, sehingga dapat dipastikan akan berdampak terhadap lingkungan.
“Tapi itu yang harus dilihat apakah “pelegalan” karena dia harus resmi, bukan cuma sekedar pernyataan, itu acuannya pada sudah melihat bahwa ada dampak lingkungan, karena ada juga dampak ekonomi untuk rakyat sebenarnya,” ucapnya.
“Sekarang misalnya apakah pertambangan itu didorong untuk perusahaan tambang besar multi nasional atau perusahaan dari luar, atau untuk rakyat. Kedua-duanya sama memiliki dampak terhadap lingkungan. Tapi perlu diatur sesuai undang-undang,” kata dia.
Kalau misalnya tambang tersebut dilegalkan kata dia, pemerintah harus memahami bagaimana meminimalisir dampak negatif dari aktivitas pertambangan tersebut.
“Karena kalau dia tidak diatur, ilegal, susah pemerintah mengatur, justru kalau legal ya pemerintah bisa mengatur, tapi harus dipahami konteks dampak lingkungannya,” jelasnya.
Ia juga meminta agar penggunaan alat berat di tambang tersebut diatur oleh pemerintah agar kedepannya bisa mengacu pada peraturan yang berlaku.
“Kalau sudah ada WPR, IPR, maka harus ada prasyarat yang wajib dipenuhi, termasuk penggunaan alat di dalamnya,” tandasnya.
Penulis: Hamdi Editor : Irfan
Discussion about this post