Kronologi, Jakarta — Stasiun Pasar Senen menerapkan kebijakan hasil rapid test antigen sebagai syarat penumpang kereta jarak jauh mulai besok, Selasa (22/12). Pada hari ini, Stasiun Pasar Senen masih menggunakan hasil rapid test antibodi penumpang sebagai syarat bepergian.
“(Hasil rapid test antigen) betul mulai besok,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa kepada wartawan, Senin (21/12/2020).
Pantauan di Stasiun Pasar Senen, pihak KAI telah membuka layanan pemeriksaan rapid test antigen. Layanan rapid test antibodi juga masih disediakan bagi penumpang yang berangkat pada hari ini.
Sejumlah calon penumpang tampak mulai memadati layanan rapid test antigen di stasiun tersebut. Adapun tarif yang dikenakan untuk rapid test antigen di Stasiun Pasar Senen sebesar Rp105.000.
EVP Corporate Secretary PT KAI Dadan Rudiansyah menyatakan pada tahap awal, ada sembilan stasiun yang melayani pemeriksaan rapid test antigen.
Selain Stasiun Pasar Senen, stasiun lainnya yakni Gambir, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.
“Kami telah bekerjasama dengan RNI (Rajawali Nusantara Indonesia) BUMN untuk menyediakan atau melayani tes rapid antigen,” kata Dadan saat ditemui di Stasiun Pasar Senen.
Dadan mengimbau calon penumpang menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan tes tersebut, sebab proses pelayanan rapid test antigen memakan waktu lebih lama dibanding rapid test antibodi.
“Masyarakat yang ingin menggunakan layanan rapid test antigen di stasiun, diimbau untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan,” kata dia.
Ia lebih lanjut menyatakan, layanan rapid test antigen itu hanya tersedia bagi calon penumpang kereta api jarak jauh, tidak bagi masyarakat umum.
“Sebelum melakukan tes rapid, si calon penumpang itu harus sudah punya punya tiket dulu, jadi itu yakin akan menggunakan kereta api. Ini tidak bisa digunakan untuk umum,” ucap Dadan.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sebelumnya resmi memberlakukan hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan bagi pengguna transportasi udara dan kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19, Wiku Adisasmito mengatakan, hasil rapid test atau tes cepat antigen Covid-19 sebagai syarat perjalanan resmi berlaku mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021 bagi pemudik antar-kota, wilayah, dan provinsi se-Pulau Jawa.
Editor: Alfian Risfil A
Discussion about this post