Kronologi, Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Gorontalo sepakat untuk menghapus satu pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pajak daerah.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus II DPRD Kota Gorontalo, Heriyanto Thalib saat rapat pembahasan hasil evaluasi Gubernur Gorontalo terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak daerah, Senin (21/12/2020)
Heri mengungkapkan, dari hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Gorontalo (Pemprov) terkait Ranperda 2020, terdapat beberapa pasal yang dicoret.
“Dari beberapa item yang dicoret oleh pemprov, kami menyimpulkan dari 93 pasal menjadi 92. Artinya ada satu pasal yang kita keluarkan,” ungkap Heri.
Heri menjelaskan, beberapa item pasal yang dicoret oleh pemprov itu akan segera diserahkan kepada bagian hukum.
“Kami akan menyerahkan beberapa item itu kepada pihak hukum maupun persidangan untuk memperbaiki Ranperda yang telah selesai kita bahas berdasarkan evaluasi dari gubernur,” ucap Heri.
Rapat hasil evaluasi Gubernur Gorontalo itu dihadiri oleh anggota Pansus II DPRD Kota Gorontalo, pimpinan OPD dan Kemenkumham sebagai pencetus naskah akademik.
Penulis: Sita Editor : Zulhamdi
Discussion about this post