Kronologi, Jakarta – Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dibutuhkan, mengingat semangat untuk korup masih selalu ada. Namun, Satgas Saber Pungli tidak memiliki kewenangan pro yustisia karena hal itu sudah ada di Kepolisian dan Kejaksaan.
“Semangat untuk korup itu selalu ada, maka Saber Pungli ini tetap diperlukan. Saber Pungli tidak punya wewenang pro yustisia, kalau ada yang sifatnya pro yustisia serahkan ke polisi dan Kejaksaan,” kata Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (19/12/2020).
Mahfud menjelaskan, Saber Pungli ini sifatnya pencegahan dan tindakan administratif. Sebab itu, jika ada hukumnya, maka di masukkan ke polisi agar tidak ada tumpang tindih. Saber Pungli juga tidak ada wewenang untuk melakukan pemanggilan karena tidak punya pro yustisia.
Mahfud juga mengingatkan agar Satgas Saber Pungli harus lebih kreatif dalam memberantas pungutan liar.
Saat ini, tutur Mahfud, pungli secara langsung sudah mulai berkurang. Instansi pemerintah atau penyelenggara pelayanan publik sudah mengganti sistem pelayanannya dengan menggunakan teknologi informasi.
“Sekarang kita harus makin lebih kreatif, karena sekarang pungutan langsung sudah sangat berkurang. Sekarang sudah pakai top up untuk kita bayar tol atau parkir, di RS juga kalau mau daftar harus pencet tombol dan ada nomor daftarnya. Oleh sebab itu kepada tim Saber Pungli supaya mencari cara-cara baru untuk mencegah pungli karena cara-cara langsung sudah tidak ada lagi sekarang,” pungkasnya.
Penulis: Tio
Discussion about this post