Kronologi, Jakarta — Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengaku tidak tahu menahu terkait adanya diskotek yang buka di masa PSBB Jakarta.
Hal ini merespon Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta yang melakukan razia narkoba dan pelanggaran protokol kesehatan PSBB di Diskotek ‘New Monggo Mas’, Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (19/12/2020) dini hari.
Menurut Arifin, pengawasan terhadap diskotek bandel yang buka diam-diam atau melanggar ketentuan selama PSBB masa transisi merupakan kewenangan pada Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
“Dinas Parekraf pengawasannya agar diketatkan. Fungsi pengawasannya masih di Dinas Parekraf,” kata Arifin saat dihubungi melalui sambungan Whatsapp, Jumat (18/12/2020).
Arifin mengaku tidak mendapat laporan perihal Diskotek New Monggo Mas yang ternyata beroperasi di masa PSBB transisi ini. Dia menyebut, pihaknya hanya akan melakukan penindakan apabila mendapat laporan.
“Atau menyampaikan laporan tsb kpd Satpol PP utk dilakukan penindakan,” tulis Arifin.
“Belum ada laporan,” tutup dia menambahkan.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya BNN DKI Jakarta berhasil mengamankan 9 orang pengunjung yang positif narkoba saat melakukan razia narkoba dan pelanggaran protokol kesehatan PSBB Jakarta di Diskotek ‘New Monggo Mas’, Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (19/12/2020) dini hari.
Dalam razia tersebut, petugas BNN DKI menyisir setiap sudut ruangan di diskotek yang diduga sarang peredaran narkoba tersebut. Petugas juga berhasil menangkap seorang bandar narkoba inisial NK alias JU, yang belum lama ini baru keluar dari Rutan Cipinang.
Razia ini digelar setelah BNNP DKI mendapat informasi bahwa selama PSBB, Diskotek New Monggo Mas dan sejumlah diskotek lainnya buka diam-diam tengah malam.
Kepala BNNP Brigjen Pol. Tagam Sinaga, BNNP DKI akan terus aktif dalam memberangus peredaran narkoba di Ibu Kota.
“Kami tidak ada kompromi terkait barang haram ini, kami akan usut tuntas sampai ke akar-akarnya,” tegas Brigjen Pol Tagam Sinaga.
Selain mengamankan pengunjung, BNN DKI juga memergoki, pengelola dan para pengunjung diskotek melanggar protokol kesehatan mengingat selama PSBB di wilayah Ibu Kota, Diskotek belum diperkenankan beroperasi. Hal itu sebagaimana tertera dalam Keputusan Kepala (SK) Dinas Pariwisata DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2020.
Editor: Alfian Risfil A
Discussion about this post