Megapolitan
F-Gerindra DKI Desak Dinas Parekraf Cabut Izin Diskotek ‘New Monggo Mas’

Kronologi, Jakarta — Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Adi Kurnia Setiadi geram dengan ulah pengelola Diskotek New Monggo Mas, Daan Mogot, Jakarta Barat, yang tetap nekat beroperasi di tengah masa PSBB Jakarta.
Apalagi, dalam razia Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, ditemukan 9 pengunjung positif narkoba.
Hal ini diketahui, setelah petugas BNNP DKI melakukan tes urine pada pengunjung dan pengelola Diskotek pada Kamis (17/12/2020) malam, hingga Jumat (18/12/2020) dini hari.
Adi meminta, Dinas Parekraf DKI menindak tegas Diskotek yang diduga sarang peredaran narkoba itu.
“Nggak boleh ada ampun, Dinas Parekraf harus cabut izin Diskotek New Monggo Mas,” kata Adi kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).
Menurut Adi, Dinas Parekraf jangan menunda-nunda untuk mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) klub malam itu.
Menurut Adi, sanksi pencabutan TDUP itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Pasal 54 ayat (1) berbunyi bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.
“Pencabutan izin itu penting dilakukan demi menyelamatkan warga Jakarta khususnya generasi muda dari peredaran narkotika yang semakin merajalela,” tegas Wakil Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta ini.
Adi juga mempersoalkan sikap pengelola diskotek yang nekat membuka usahanya di tengah pandemi Covid-19.
“Dia cuma ngejar keuntungan, nggak peduli penularan Covid-19 makin gawat,” kata Adi.
Diketahui, dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2020 diatur 13 sektor usaha yang boleh buka selama masa PSBB transisi.
Meski demikian, usaha lain yang tak tercantum tetap bisa mengajukan izin, kecuali diskotek, griya pijat, karaoke, dan spa.
Sebab usaha tersebut dianggap memiliki risiko tinggi terhadap penularan virus corona, karena bisa menimbulkan kerumunan yang sulit dikendalikan.
Adi juga menyoroti sikap “buang badan” Kasatpol PP Arifin dalam kasus Diskotek New Monggo Mas ini.
“Satpol PP ada fungsi pengawasan dan penegakan Perda atau Pergub. Ini namanya Satpol PP kecolongan,” tutup Adi.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional2 hari ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Regional1 hari ago
Proyek Jalan GORR Pakai Material Timbunan Ilegal? Pengawas: Tanya Bos!
-
Megapolitan2 hari ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi
-
Regional2 hari ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Nasional2 hari ago
MK Alami Degradasi Moral Sejak Anwar Usman Jadi Adik Ipar Jokowi
-
Nasional2 hari ago
Mega Minta Ganjar Tak Sungkan Akui ‘Petugas Partai’
-
Regional2 hari ago
Kemenkumham Gelar Anugerah Paralegal Justice Award sebagai Apresiasi ke Kades/Lurah
-
Internasional2 hari ago
Tabrakan Kereta Api di India: 288 Orang Tewas, 850 Luka Serius