Headline
Ridwan Kamil: Kisruh Kerumunan Habib Rizieq Dipicu Statement Mahfud MD

Kronologi, Jakarta — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan pandangannya soal kerumunan pengikut dan simpatisan Habib Rizieq Syihab yang kini telah dibawa ke jalur hukum.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil menyebut Menko Polhukam Mahfud MD turut berperan dalam memicu sejumlah kasus kerumunan yang terjadi.
“Izinkan saya beropini secara pribadi terhadap rentetan acara hari ini. Pertama menurut saya, semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud, di mana penjemputan HRS ini diizinkan,” ujar Emil.
Opini Ridwan Kamil tersebut disampaikan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, Rabu (16/12/2020). Pemeriksaan tersebut adalah kali kedua kalinya bagi Emil, setelah sebelumnya Ia menyampaikan klarifikasi awal di Bareskrim Mabes Polri, pada 20 November 2020.
Pernyataan Ridwan Kamil tersebut merujuk pada keterangan pers yang disampaikan Mahfud Md menanggapi agenda penjemputan Habib Rizieq oleh simpatisannya di Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu, Mahfud mengizinkan penjemputan dengan syarat massa bisa tertib.
Bagi Ridwan Kami, pernyataan Mahfud ditafsirkan berbeda oleh masyarakat. “Di situlah menjadi tafsir dari ribuan orang yang datang ke bandara ‘selama tertib dan damai boleh’, sehingga terjadi kerumunan yang luar biasa. Nah sehingga ada tafsir ini seolah-lah diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta, di Jabar dan lain sebagainya,” papar Emil.
Emil pun mendesak Mahfud MD untuk turut bertanggung jawab.”Dalam islam adil itu adalah menempatkan sesuatu sesuai tempatnya. Jadi beliau harus bertanggung jawab, tidak hanya kami kepala daerah yang dimintai klarifikasinya. Jadi semua punya peran yang peran yang perlu diklarifikasi,” sambung Emil.
Kasus kerumunan di Megamendung terjadi saat pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. Kedatngannya disambut antusias, baik santri dan pengurus pesantren, maupun para simpatisannya.
Dalam kerumunan, sejumlah massa tak mengenakan masker. Kerumunan itu kemudian menuai sorotan publik, hingga pemerintah pusat.
Polisi kemudian mengusut dugaan pidana, khususnya berkaitan dengan yPasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP. Tak hanya itu, kerumunan pendukung Habib Rizieq juga membuat Kapolri mencopot jabatan Kapolda Jawa Barat kala itu, Irjen Pol Rudisufahriadi, dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana.
Editor: Alfian Risfil A
-
Headline7 hari ago
Aktivis Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia
-
Regional5 hari ago
Dugaan Korupsi Proyek, Polda Gorontalo Periksa Sekretaris PU-PR dan Pengawas
-
Regional6 hari ago
Pengurus Apdesi Pohuwato yang Ditangkap karena Narkoba Sedang bersama Tim Kerja Bupati?
-
Nasional5 hari ago
Lagi, Ketua KPU Dilaporkan “Wanita Emas” terkait Pelecehan Seksual ke DKPP
-
Regional5 hari ago
Polresta Gorontalo Kota Sita Dua Aset Tersangka Kasus TPPU
-
Nasional5 hari ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi Besar-besaran Pejabat Kajati
-
Regional4 hari ago
Respons BRI Gorontalo Usai Seorang Pegawai Jadi Tersangka Korupsi
-
Megapolitan4 hari ago
Gus Najmi Buka Suara Usai Dicopot dari Sekwil PPP DKI: Dukungan ke Anies Aspirasi Akar Rumput