Kronologi, Gorontalo– Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat kabupaten, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo menetapkan pasangan nomor urut dua, Nelson Pomalingo dan Hendra Hemeto sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada serentak Kabupaten Gorontalo tahun 2020.
Pasangan Nelson-Hendra memperoleh suara sebanyak 93.196 suara, disusul pasangan Rustam-Dicky dengan raihan 64.667 suara, selanjutnya pasangan Tony Junus-Daryatno Gobel dengan perolehan 57.788 suara, serta pasangan Chamdi Mayang-Tomy Ishak 14.785 suara.
KPU mencatat jumlah suara sah seluruh pasangan calon sebanyak 230.436 suara, sementara suara tidak sah sebanyak 2.712 suara. Total suara sah dan tidak sah berjumlah 233.145 suara.
Hanya saja, keputusan tersebut ditolak oleh Mudin Saleh Kau, saksi dari pasangan nomor urut empat, Rustam-Dicky. Mudin menolak menandatangani penetapan hasil pleno karena dinilai banyak persoalan yang tidak terselesaikan.
“Ya, kami menolak. Banyak persoalan ditingkat PPK, bahkan dalam pembahasan pleno tidak ada titik temu, makanya sikap kami tetap sama, menolak menandatangani hasil pleno kabupaten,” tegas Mudin.
Untuk lebih mempertegas sikap itu, ia mengaku telah menuangkan hal itu dalam format surat keberatan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo.
“Yang pasti ini tidak ada arahan dari Rustam-Dicky, murni lahir dari kajian tim yang menilai banyak kejanggalan dalam proses Pilkada,” tandas Mudin.
Penulis: Even Makanoneng Editor: Atho
Discussion about this post