Kamis, Maret 4, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Kaum Buruh Akan Demo Setiap MK Gelar Sidang UU Cipta Kerja

REDAKSI by REDAKSI
16/12/2020
in Headline, Nasional
Kaum Buruh Akan Demo Setiap MK Gelar Sidang UU Cipta Kerja

Demo buruh tolak UU Ciptaker./Ist


Kronologi, Jakarta — Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan selalu menggelar demonstrasi setiap kali Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang tinjauan yudisial Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono mengatakan aksi unjuk rasa dilakukan untuk mengawal putusan MK dalam mengkaji UU Cipta Kerja.

“Kita ingin memastikan setiap kali persidangan dilakukan, setiap kali itu juga kaum buruh melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta agar Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara ini dengan adil,” kata Kahar disela-sela aksi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/12/2020).

KSPI mengajukan dua gugatan terhadap UU Cipta Kerja ke MK. Pada November 2020, mereka mengajukan gugatan materiel untuk membatalkan 69 pasal UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Mereka menilai ada sejumlah masalah substansial. Beberapa di antaranya adalah pengurangan pesangon, PHK dipermudah, izin tenaga kerja asing dipermudah, dan penghapusan batasan kontrak.

Selain itu, pekan lalu KSPI juga mengajukan uji formil UI Cipta Kerja. Mereka menilai undang-undang itu bermasalah sejak dirancang, mulai dari minimnya keterlibatan publik hingga pembahasan yang tidak transparan.

“Dalam uji formil ini sudah secara resmi kita daftarkan juga dan kita ingin memastikan agar UU Cipta Kerja ini dibatalkan,” kata Kahar.

Gugatanuji materiil terhadap 12 poin dalam tiga pasal UU Cipta Kerja diajukan sembilan pemohon, diantaranya terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Gugatan tersebut disidangkan pertama kalinya hari ini, Selasa (24/11/2020) dengan nomor perkara 101/PUU-XVIII/2020.

Terdapat 12 poin yang diajukan untuk diuji oleh MK. Yakni aturan terkait lembaga pelatihan kerja pada Pasal 81 angka 1.

Aturan terkait pelaksanaan penempatan tenaga kerja pada Pasal 81 angka 3. Aturan tentang perjanjian kerja waktu tertentu angka 12, 13, 15, 16, dan 17.

Selanjutnya terkait pekerja outsourcing Pasal 81 angka 18, 19, dan 20. Aturan terkait waktu kerja Pasal 81 angka 21 dan 22.

Kemudian aturan terkait cuti pada Pasal 81 angka 23. Aturan tentang upah dan upah minimum pada Pasal 81 angka 24 sampai 36.

Lalu aturan mengenai pemutusan hubungan kerja dan penghargaan masa kerja Pasal 81 angka 44 sampai 46, angka 51 sampai 56, serta angka 56 dan 58.

Juga aturan terkait penghapusan sanksi pidana pada Pasal 81 angka 62, 63, 65, dan 66. Hingga aturan terkait jaminan sosial pada Pasal 82 angka 1 dan 2, serta Pasal 83 angkat 1 dan 2.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Demo BuruhKSPIMahkamah KonstitusiOmnibus LawUU Ciptaker
alterntif text
Previous Post

Kuasa Hukum Petinggi KAMI Laporkan Kabareskrim ke Komnas HAM

Next Post

Diminta Tanggung Jawab soal Kerumunan HRS, Mahfud Bungkam

Related Posts

42 Aturan Turunan Omnibus Law Sudah Sampai di Meja Jokowi

42 Aturan Turunan Omnibus Law Sudah Sampai di Meja Jokowi

31/01/2021
KSPI Minta Menaker Hentikan Pembahahasan PP Omnibus Law

KSPI Minta Menaker Hentikan Pembahahasan PP Omnibus Law

30/01/2021
MK Terima Gugatan Paslon Beriman di Pilkada Pohuwato

MK Terima Gugatan Paslon Beriman di Pilkada Pohuwato

27/01/2021
Kampanye Secara Virtual, Nelson: Keselamatan dan Kesehatan Masyarakat yang Utama

Putusan DKPP 168 dan 169, Tim Nelson Yakin Menang di MK

14/01/2021
Next Post
Diminta Tanggung Jawab soal Kerumunan HRS, Mahfud Bungkam

Diminta Tanggung Jawab soal Kerumunan HRS, Mahfud Bungkam

Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemprov DKI Pastikan Pasokan Pangan Aman

Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemprov DKI Pastikan Pasokan Pangan Aman

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Bacakan Sumpah Mubahalah Soal Km 50, TP3: Mudah-mudahan Allah Melaknat Mereka

    Bacakan Sumpah Mubahalah Soal Km 50, TP3: Mudah-mudahan Allah Melaknat Mereka

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Demokrat Curiga Ada ‘Campur Tangan’ Kekuasaan Dibalik Rencana KLB

    202 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Menkes: Kasus Covid Harian Melandai Bukan karena Testing Turun

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Pemerintah Tunjuk Ketum PBNU KH.Said Aqil Jadi Komisaris di PT KAI

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Virus Corona B117 Masuk Indonesia, Pakar: Enggak Bisa Dicegah

    118 shares
    Share 47 Tweet 30

TERKINI

Perkara Bansos Bonebol, Begini Kata Kejati Gorontalo

Jamper Ingatkan Kejati Gorontalo soal Kasus yang Mandek

by REDAKSI
03/03/2021
0

Corona B117 Masuk RI, Komisi IX DPR: Pintu Masuk Indonesia Longgar

Corona B117 Masuk RI, Komisi IX DPR: Pintu Masuk Indonesia Longgar

by REDAKSI
03/03/2021
0

Seorang Warga Bonebol Ditemukan Tewas Membusuk di Indekos Kota Gorontalo

Seorang Warga Bonebol Ditemukan Tewas Membusuk di Indekos Kota Gorontalo

by REDAKSI
03/03/2021
0

PKS Lirik PPP untuk Koalisi di Pilgub Gorontalo

PKS Lirik PPP untuk Koalisi di Pilgub Gorontalo

by REDAKSI
03/03/2021
0

Update 3 Maret: Bertambah 6.808, Corona RI Jadi 1.353.834 Kasus

Update 3 Maret: Bertambah 6.808, Corona RI Jadi 1.353.834 Kasus

by REDAKSI
03/03/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved