Kronologi, Gorontalo– Saksi pasangan Rustam-Dicky dan Chamdi-Tomy tidak menandatangani berita acara (BA) rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kecamatan di sejumlah wilayah.
Informasi yang dirangkum Kronologi.id dari situs pilkada2020.go.id, berita acara rekapitulasi kecamatan yang tidak ditandatangani saksi Rustam-Dicky terdapat di delapan kecamatan sedangkan saksi Chamdi-Tomy tidak menandatangani berita acara di 17 kecamatan.
Stenly Adi Pramono, salah satu saksi pasangan Rustam-Dicky mengatakan alasan pihaknya menolak menandatangani berita acara karena keberatan dengan adanya kesalahan dalam proses perhitungan suara.
“Memang ada sejumlah kecamatan yang berita acaranya tidak ditandatangani. Pertama karena proses perhitungan suara, kedua adanya kejadian di TPS tidak diserahkan kepada kami,” kata Stenly saat ditemui di Sekretariat KPU, Rabu (16/12/2020) sore tadi.
Stenly mengklaim, hampir seluruh TPS memiliki kejadian khusus. Namun saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten, format kejadian khusus yang telah diisi oleh penyelengara tidak ditunjukan ke saksi Rustam-Dicky.
“Padahal penyelenggara pemilu harus menggunakan azas pemilu. Artinya, para saksi wajib menerima kejadian khusus di setiap TPS. KPU pun tidak menunggu nanti diminta,” tegas Stenly.
Ia membeberkan, terdapat kemungkinan pasangan Rustam-Dicky akan memintan perhitungan suara ulang (PSU) di TPS yang dinilai cacat prosedur.
“Kemungkinan PSU akan kami ambil, karena setelah kami pelajari banyak perhitungan suara di TPS tingkat keakuratannya tidak valid. Nanti kita tunggu hasil pleno kabupaten bagaimana,” cetus Stenly.
Untuk berita acara rekapitulasi yang tidak ditandatangani saksi Rustam-Dicky, diantaranya di wilayah pemilihan Kecamatan Limboto, Kecamatan Telaga, Kecamatan Batudaa, Kecamatan Tibawa, Kecamatan Telaga Biru, Kecamatan Tolangohula, Kecamatan Telaga Jaya, dan Kecamatan Asparga.
Secara terpisah, saksi Chamdi-Tomy, Marten Abas menyampaikan alasan tidak menandatangani berita acara karena para saksi kelelahan.
“Benar, memang dari 19 kecamatan terdapat 17 kecamatan tidak ditandatangani berita acara rekapitulasinya. Saksi kami kelelahan karena Pilkada. Jadi bukan karena kami menginginkan PSU, tidak seperti itu,” ungkap Marten.
Ia mengaku menerima apa yang menjadi keputusan KPU soal perhitungan suara di tingkat desa/kelurahan, sampai kecamatan dengan harapan KPU memperbaiki sosialisasi agar tidak terjadi kesalahan yang sama.
“Kita tidak bisa komplain, sebab semua sudah sesuai dengan prosedur. Kalau soal kejadian khusus di TPS dan rapat pleno kecamatan memang benar adanya, tapi rata-rata hanya keliru coblos dan surat suara tidak sah. Harapan kita ke depan ini bisa diperbaiki,” tandas Marten.
Penulis: Even Makanoneng Editor: Atho
Discussion about this post