Jumat, Februari 26, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result

KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Proses Hukum Serampangan, Fadli Zon Jaminkan Diri untuk Penangguhan Penahanan Rizieq

REDAKSI by REDAKSI
14/12/2020
in Nasional
Proses Hukum Serampangan, Fadli Zon Jaminkan Diri untuk Penangguhan Penahanan Rizieq

Fadli Zon. (Sumber)


Kronologi, Jakarta – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon, menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). Dia meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran segera membebaskan Habib Rizieq.

“Saya sebagai anggota DPR RI, bersedia untuk menjaminkan diri saya, untuk penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab,” kata Fadli lewat akun Yotube-nya, Senin (14/12/2020)

Fadli Zon mengatakan, Habib Rizieq tidak pantas diperlakukan sewenang-wenang. Proses hukum serampangan ini menciderai keadilan. Hal itu jika menjadikan dasar penyelidikan, dan penyidikan terhadap Habib Rizieq, adalah persoalan kerumunan yang diduga melanggar protokol kesehatan.

Menurut Fadli, permasalahan tersebut, sudah tuntas dengan pemberian sanksi denda. Namun, kepolisian sengaja menyeret Habib Rizieq ke persoalan pemidanaan yang ‘telanjang’ tak adil.

“Ribuan kasus pelanggaran protokol kesehatan, hanya satu yang diproses dengan cara-cara yang luar biasa (tidak adil). Bahkan melalui pembunuhan,” tegasnya.

Pembunuhan yang dimaksud Fadli, terkait wafatnya enam anggota laskar FPI, pengawal Habib Rizieq di tangan anggota kepolisian, dalam insiden Tol Japek Km 50, pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu.

Mantan Wakil Ketua DPR RI itu meyakini, penjaminan diri atas penahanan Habib Rizieq, juga akan diikuti oleh masyarakat lain yang masih peduli akan penegakan hukum yang adil, dan manusiawi.

“Saya kira umat Islam terutama, yakin, Habib Rizieq Shihab tidak bersalah. Dan kalaupun ada pelanggaran, maka itu sudah dilakukan pembayaran denda,” tukasnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menahan Habib Rizieq Shihab pada Sabtu (12/12/2020). Kepolisian menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka, pada Kamis (10/12/2020) terkait dengan kerumunan massal saat perayaan Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya, pada Sabtu (14/11/2020).

Selain Habib Rizieq, lima anggota FPI juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kerumunan yang sama. Namun berbeda, penjeratan sangkaan terhadap Habib Rizieq, kepolisian menggunakan Pasal 160 dan 216 KUH Pidana.

Penulis: Tio
Tags: Fadli ZonHabib Rizieq ShihabPenangguhan Penahanan
alterntif text
Previous Post

Kelola Keuangan Desa dengan Baik, 11 Desa di Bone Bolango Raih Penghargaan

Next Post

Anggota DPRD Pohuwato Dikabarkan Tersandung Kasus Narkoba, Ini Penjelasan BK

Related Posts

Prajurit TNI Kembali Ditembak, Fadli Zon:  Separatisme di Papua Makin Berbahaya 1

Prajurit TNI Kembali Ditembak, Fadli Zon: Separatisme di Papua Makin Berbahaya

23/01/2021
Dituduh Like Situs Cabul, Fadli Zon Sebut Ada yang Retas 2

Dituduh Like Situs Cabul, Fadli Zon Sebut Ada yang Retas

07/01/2021
Abu Janda Pergoki Twitter Fadli Zon Like Akun Porno, Serius?

Abu Janda Pergoki Twitter Fadli Zon Like Akun Porno, Serius?

06/01/2021
Gerindra: Pejabat yang Candu Blusukan Harus Diperiksa

Gerindra: Pejabat yang Candu Blusukan Harus Diperiksa

05/01/2021
Next Post
Soal Narkoba, Beni Nento: Berantas Tanpa Pandang Bulu

Anggota DPRD Pohuwato Dikabarkan Tersandung Kasus Narkoba, Ini Penjelasan BK

Dijenguk Munarman, Habib Rizieq Titip Kasus Penembakan 6 Pengawalnya Dikawal

Dijenguk Munarman, Habib Rizieq Titip Kasus Penembakan 6 Pengawalnya Dikawal

Discussion about this post

TERPOPULER

  • RM Cafe Buka Sampai Pagi, DPRD DKI: Satpol PP Mirip Pemadam Kebakaran

    RM Cafe Buka Sampai Pagi, DPRD DKI: Satpol PP Mirip Pemadam Kebakaran

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Soal Nissa dan Ayus Sabyan, Anak Indigo: Ada Pernikahan Tanpa Restu Istri pertama

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Update 25 Februari: Bertambah 8.493, Corona RI Jadi 1.314.634 Kasus

    245 shares
    Share 98 Tweet 61
  • Gencar Kritik Banjir Jakarta, Zita Dianggap Tendensius ke Anies

    210 shares
    Share 84 Tweet 53
  • PSI Akan Interpelasi Anies, F-Golkar: Lebih Baik Bantu Korban Banjir

    182 shares
    Share 73 Tweet 46

TERKINI

Demokrat Pecat 7 Kader karena Ikut Dorong KLB Lengserkan AHY

Demokrat Pecat 7 Kader karena Ikut Dorong KLB Lengserkan AHY

by REDAKSI
26/02/2021
0

Wacana PSI Interpelasi Anies: 5 Fraksi di DPRD DKI Menolak, PDIP-Demokrat Gamang

Wacana PSI Interpelasi Anies: 5 Fraksi di DPRD DKI Menolak, PDIP-Demokrat Gamang

by REDAKSI
26/02/2021
0

Vaksinasi 15 Ribu Anggota DPR-DPRD Ditargetkan Rampung Sebulan

Vaksinasi 15 Ribu Anggota DPR-DPRD Ditargetkan Rampung Sebulan

by REDAKSI
26/02/2021
0

Marten Taha Berharap Kampung Tangguh Jadi Sentra Informasi Penanganan Covid-19

Marten Taha Berharap Kampung Tangguh Jadi Sentra Informasi Penanganan Covid-19

by REDAKSI
26/02/2021
0

Kapolres Gorontalo Kota Tinjau Lokasi Longsor di Kelurahan Leato

Kapolres Gorontalo Kota Tinjau Lokasi Longsor di Kelurahan Leato

by REDAKSI
25/02/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved