Kronologi, Jakarta – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon, menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). Dia meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran segera membebaskan Habib Rizieq.
“Saya sebagai anggota DPR RI, bersedia untuk menjaminkan diri saya, untuk penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab,” kata Fadli lewat akun Yotube-nya, Senin (14/12/2020)
Fadli Zon mengatakan, Habib Rizieq tidak pantas diperlakukan sewenang-wenang. Proses hukum serampangan ini menciderai keadilan. Hal itu jika menjadikan dasar penyelidikan, dan penyidikan terhadap Habib Rizieq, adalah persoalan kerumunan yang diduga melanggar protokol kesehatan.
Menurut Fadli, permasalahan tersebut, sudah tuntas dengan pemberian sanksi denda. Namun, kepolisian sengaja menyeret Habib Rizieq ke persoalan pemidanaan yang ‘telanjang’ tak adil.
“Ribuan kasus pelanggaran protokol kesehatan, hanya satu yang diproses dengan cara-cara yang luar biasa (tidak adil). Bahkan melalui pembunuhan,” tegasnya.
Pembunuhan yang dimaksud Fadli, terkait wafatnya enam anggota laskar FPI, pengawal Habib Rizieq di tangan anggota kepolisian, dalam insiden Tol Japek Km 50, pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu.
Mantan Wakil Ketua DPR RI itu meyakini, penjaminan diri atas penahanan Habib Rizieq, juga akan diikuti oleh masyarakat lain yang masih peduli akan penegakan hukum yang adil, dan manusiawi.
“Saya kira umat Islam terutama, yakin, Habib Rizieq Shihab tidak bersalah. Dan kalaupun ada pelanggaran, maka itu sudah dilakukan pembayaran denda,” tukasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menahan Habib Rizieq Shihab pada Sabtu (12/12/2020). Kepolisian menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka, pada Kamis (10/12/2020) terkait dengan kerumunan massal saat perayaan Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya, pada Sabtu (14/11/2020).
Selain Habib Rizieq, lima anggota FPI juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kerumunan yang sama. Namun berbeda, penjeratan sangkaan terhadap Habib Rizieq, kepolisian menggunakan Pasal 160 dan 216 KUH Pidana.
Penulis: Tio
Discussion about this post