Kronologi, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo diminta untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, terkait perkara dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos). Sebab, pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember lalu, sudah selesai.
“Iya benar. Tidak ada alasan untuk Kejati untuk tidak melanjutkan perkara ini,” kata Sekjen Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Hardjuno Wiwoho kepada Kronologi.id, Senin (14/12/2020).
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Mohammad Kasad mengatkana, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan.
Namun, karena masih dalam proses Pilkada, sehingga semua kasus dugaan korupsi yang melibatkan para kontestan Pilkada ditunda prosesnya.
“Semua Aparat Penegak Hukum (APH) sepakat bahwa saat Pilkada semua kasus yang melibatkan seseorang yang menjadi calon dipending dulu untuk menjaga netralitas terhadap penegakan hukum yang berkaitan dengan perhelatan politik,” kata Mohammad Kasad kepada Kronologi.id, Kamis (10/12/2020) lalu.
Menurut Mohammad Kasad, setelah Pilkada berakhir, kasus korupsi itu kembali diproses.
“Saat ini masih dalam penyidikan. Dan dua terdakwa putusan hukumnya sudah inkhracht, sudah divonis,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ini pernah di SP3 karena dua terdakwa dalam putusan sidang di PN Gorontalo dinyatakan bebas. Sehingga tersangka Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, yang masih dalam proses penyidikan dilakukan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) sehingga kasus tersebut dihentikan.
Selanjutnya, PN Gorontalo membebaskan dua terdakwa. Kemudian, ditempuh upaya hukum Kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA), dan dua terdakwa tersebut terbukti bersalah dan langsung dieksekusi.
Setelah ditempuh upaya Kasasi dan praperadian atau peninjauan kembali (PK), dan kasus dugaan korupsi itu dibuka kembali.
Dimana, putusan MA menyatakan bahwa penerbitan SP3 Nomor: PRINT-509/R.5/Fd.1/C9/2016 terhadap tersangka Hamim Pou, S. Kom. MH. dalam perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial APBD Bone Bolango Tahun 2011-2012 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
MA memerintahkan mencabut SP3 tersebut, dan untuk melanjutkan penyidikan tersangka Hamim Pou dan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan.
Penulis: Nando
Discussion about this post