Kronologi, Gorontalo – Nama Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, disebut dalam pembacaan dakwaan saat sidang perdana kasus Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di Pengadilan Tipikor Kota Gorontalo, Senin (14/12/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang itu menyebutkan, pada tahap persiapan pembangunan GORR, Rusli Habibie telah membentuk tim persiapan yang tidak dilengkapi dengan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) melalui Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 215/01/V/2013 tanggal 24 Mei 2013, yang kemudian diubah dengan Keputusan Gubernur Gorontalo nomor 242.a/01/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013.
Seharusnya, kata JPU, Gubernur Gorontalo tidak menerbitkan terlebih dahulu surat keputusan tentang tim persiapan sebelum persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 Perpres 71 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum terpenuhi.
Namun pada kenyataannya, saksi Rusli Habibie selaku Gubernur Provinsi Gorontalo tetap mengeluarkan surat keputusan tentang tim persiapan yang diketuai oleh saksi Winarni Monoarfa selaku Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo.
Tidak hanya itu, saksi Rusli Habibie selaku Gubernur Provinsi Gorontalo juga disebutkan tanpa menunggu hasil kajian Amdal telah menetapkan lokasi (penlok) pembangunan jalan lingkar luar Gorontalo/GORR dengan keputusan nomor 307/I/VIII/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang penlok untuk pembagunan jalan lingkar luar Gorontalo di Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango dan Kota Gorontalo yang kemudian diperpanjang dengan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 339/01/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang penlok untuk pembangunan jalan lingkar luar Gorontalo di Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, dan Kota Gorontalo.
Adapun luas tanah yang dibebaskan di Kabupaten Gorontalo 186,5277 hektare (Ha), Kabupaten Bone Bolango 54,8141 Ha, dan Kota Gorontalo 47,7546 Ha.
Padahal, kata JPU, menurut ketentuan Pasal 6 Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dinyatakan bahwa “dokumen perencanaan pengadaan tanah disusun berdasarkan kelayakan yang mencakup antara lain tentang analisa dampak lingkungan”.
Sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Kota Gorontalo itu dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Eben Nezer, Anto Widhi dan Oikurnia Zega.
Sidang yang dipimpin Safrizal selaku ketua, Banelaos dan Cecep Dudi selaku anggota tersebut ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 21 Desember 2020 mendatang.
Penulis: Hamdi Editor : Zul
Discussion about this post