Minggu, April 11, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Nama Gubernur Rusli Disebut dalam Surat Dakwaan Sidang Perdana Kasus GORR

REDAKSI by REDAKSI
14/12/2020
in Regional
Nama Gubernur Rusli Disebut dalam Surat Dakwaan Sidang Perdana Kasus GORR

Kronologi, Gorontalo – Nama Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, disebut dalam pembacaan dakwaan saat sidang perdana kasus Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di Pengadilan Tipikor Kota Gorontalo, Senin (14/12/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang itu menyebutkan, pada tahap persiapan pembangunan GORR, Rusli Habibie telah membentuk tim persiapan yang tidak dilengkapi dengan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) melalui Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 215/01/V/2013 tanggal 24 Mei 2013, yang kemudian diubah dengan Keputusan Gubernur Gorontalo nomor 242.a/01/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013.

Seharusnya, kata JPU, Gubernur Gorontalo tidak menerbitkan terlebih dahulu surat keputusan tentang tim persiapan sebelum persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 Perpres 71 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum terpenuhi.

Namun pada kenyataannya, saksi Rusli Habibie selaku Gubernur Provinsi Gorontalo tetap mengeluarkan surat keputusan tentang tim persiapan yang diketuai oleh saksi Winarni Monoarfa selaku Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo.

Tidak hanya itu, saksi Rusli Habibie selaku Gubernur Provinsi Gorontalo juga disebutkan tanpa menunggu hasil kajian Amdal telah menetapkan lokasi (penlok) pembangunan jalan lingkar luar Gorontalo/GORR dengan keputusan nomor 307/I/VIII/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang penlok untuk pembagunan jalan lingkar luar Gorontalo di Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango dan Kota Gorontalo yang kemudian diperpanjang dengan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 339/01/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang penlok untuk pembangunan jalan lingkar luar Gorontalo di Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, dan Kota Gorontalo.

Adapun luas tanah yang dibebaskan di Kabupaten Gorontalo 186,5277 hektare (Ha), Kabupaten Bone Bolango 54,8141 Ha, dan Kota Gorontalo 47,7546 Ha.

Padahal, kata JPU, menurut ketentuan Pasal 6 Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dinyatakan bahwa “dokumen perencanaan pengadaan tanah disusun berdasarkan kelayakan yang mencakup antara lain tentang analisa dampak lingkungan”.

Sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Kota Gorontalo itu dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Eben Nezer, Anto Widhi dan Oikurnia Zega.

Sidang yang dipimpin Safrizal selaku ketua, Banelaos dan Cecep Dudi selaku anggota tersebut ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 21 Desember 2020 mendatang.

Penulis: Hamdi
Editor : Zul
Tags: Gubernur GorontaloPengadilan Tipikor GorontaloRusli HabibieSidang Kasus Korupsi GORR
alterntif text
Previous Post

Facebook Tutup Akun Muhammadiyah

Next Post

MA Loloskan PKS dari Ganti Rugi Rp30 M ke Fahri Hamzah

Related Posts

Rachmat Gobel, Isu Kemiskinan, dan Godaan Kekuasaan

Rachmat Gobel, Isu Kemiskinan, dan Godaan Kekuasaan

03/04/2021
Rustam Akili Sebut Pernah Minta Revisi RPJMD Proyek GORR

Rustam Akili Sebut Pernah Minta Revisi RPJMD Proyek GORR

25/03/2021
Gubernur Rusli Perlihatkan Foto Ridwan Yasin dalam Sidang Perkara GORR

Gubernur Rusli Perlihatkan Foto Ridwan Yasin dalam Sidang Perkara GORR

10/03/2021
Tegang! Ini Pertanyaan Terdakwa Asri Banteng Ke Gubernur Rusli saat Jadi Saksi GORR

Tegang! Ini Pertanyaan Terdakwa Asri Banteng Ke Gubernur Rusli saat Jadi Saksi GORR

10/03/2021
Next Post
MA Loloskan PKS dari Ganti Rugi Rp30 M ke Fahri Hamzah

MA Loloskan PKS dari Ganti Rugi Rp30 M ke Fahri Hamzah

Pilkada Sudah Selesai, Kok Kejati Gorontalo Belum Periksa Bupati Hamim Pou?

Pilkada Sudah Selesai, Kok Kejati Gorontalo Belum Periksa Bupati Hamim Pou?

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Dosen di Gorontalo yang Paksa Istrinya Berhubungan dengan Pria Lain Ditetapkan Jadi Tersangka

    Dosen di Gorontalo yang Paksa Istrinya Berhubungan dengan Pria Lain Ditetapkan Jadi Tersangka

    3181 shares
    Share 1272 Tweet 795
  • Merasa Tak Ada Urgensinya, Komunitas Pesepeda Kritik Tugu Sepeda Rp800 Juta

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Said Aqil Terima Jabatan Komisaris KAI, Said Didu: Jadi Tertawaan Publik

    263 shares
    Share 105 Tweet 66
  • Kesalahan Fatal Komnas HAM

    192 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Kantongi Gaji Rp20 Juta/Bulan, Anies: PNS DKI Tak Punya Alasan untuk Korupsi

    716 shares
    Share 286 Tweet 179

TERKINI

Jokowi Masuk Surga?

Jokowi Masuk Surga?

by REDAKSI
11/04/2021
0

Subhanallah! Ada Lafaz Allahu Akbar Saat Peluncuran Jet Tempur Korea Selatan

Subhanallah! Ada Lafaz Allahu Akbar Saat Peluncuran Jet Tempur Korea Selatan

by REDAKSI
11/04/2021
0

PKS Minta Pemerintah Tak Impor Gula Saat Musim Panen Tebu

PKS Minta Pemerintah Tak Impor Gula Saat Musim Panen Tebu

by REDAKSI
11/04/2021
0

Pelni Larang Ceramah dan Copot Pejabatnya, Saleh Daulay: Seolah Ada Kesalahan Besar

Pelni Larang Ceramah dan Copot Pejabatnya, Saleh Daulay: Seolah Ada Kesalahan Besar

by REDAKSI
11/04/2021
0

Pelni Larang Ceramah Ramadhan, Anwar Abbas Pertanyakan Keberadaan Wapres Ma’ruf Amin

Pelni Larang Ceramah Ramadhan, Anwar Abbas Pertanyakan Keberadaan Wapres Ma’ruf Amin

by REDAKSI
11/04/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved