Kronologi, Jakarta — Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditahan polisi, usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat.
Habib Rizieq sebelumnya diperiksa lebih dari 12 jam. Habib Rizieq dibawa menggunakan mobil tahanan menuju rutan di Mako Brimob Polda Metro.
Habib Rizieq keluar dikawal petugas pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.23 WIB. Dia tampak diborgol dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Dia tampak tersenyum sambil mengepalkan tangan ke atas.
“Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar,” ucap Habib Rizieq saat berjalan menuju mobil tahanan polisi.
Habib Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya Sabtu (12/12) pukul 10.24 WIB. Habib Rizieqdatang menggunakan mobil berwarna putih dengan pelat nomor B-1-FPI bersama kuasa hukum, Munarman.
Saat tiba, Habib Rizieq sempat mengacungkan jempol usai keluar dari mobil. Habib Rizieq tiba dengan mengenakan pakaian berwarna putih. Setibanya di lokasi, ia sempat memberikan sedikit pernyataan dan kemudian masuk ke dalam gedung Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam gelar perkara tersebut, polisi menetapkan 6 orang tersangka, salah satunya Habib Rizieq.
Editor: Alfian Risfil A
Discussion about this post