Kronologi, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, memastikan bahwa pasien Covid-19 dan para tahanan warga daerah tersebut dapat menggunakan hak pilih mereka pada pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 besok.
“Untuk pasien Covid-19 di Rumah Sakit Ainun Habibie jumlahnya ada sebanyak tujuh orang. Dalam pelaksanaan nanti KPPS akan menggunakan APD lengkap untuk menghindari penularan,” kata Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasid Sayiu, Selasa (8/12/2020).
Dalam ketentuan pemilihan, kata Rasid, terdapat syarat agar warga Kabupaten Gorontalo yang dalam status sakit atau tahanan dapat menggunakan hak suaranya.
“Jadi kalau ada warga yang dirawat atau menjalani proses hukum (tahanan) di luar dari kabupaten tidak dapat dilayani. Ketentuannya memang begitu,” jelas Rasid.
“Khusus warga lapas perempuan 10 orang pemilih, di polres enam orang, Polsek Limboto lima orang dan Polsek Tibawa empat orang. Totalnya 25 orang. Semuanya masih bersifat data sementara,” imbuh Rasid.
Ia berharap, pelaksanaan Pilkada 2020 nanti dalam kondisi aman dan tertib hingga akhir penyelenggaraan kegiatan.
“Semoga dapat berjalan lancar sesuai agenda KPU,” harap Rasid.
Penulis: Even Makanoneng Editor : Zulhamdi
Discussion about this post