Rabu, Januari 27, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result

KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Opini

Tenda Putih Yang Malang

REDAKSI by REDAKSI
05/12/2020
in Opini
Tenda Putih Yang Malang

Tenda terpasang di Jl KS Tubun saat acara nikahan putri Habib Rizieq dan peringatan Maulid Nabi SAW beberapa waktu lalu./detik


Oleh: M Rizal Fadillah
~Pemerhati Politik dan Kebangsaan~

Ini bukan kisah tenda biru lagu Dessy Ratnasari, melainkan soal pernikahan puteri HRS di Petamburan yang berbuntut panjang.

Peristiwa akad dan walimah berbasis syari’ah atau perdata ternyata dicoba ditarik sebagai kejahatan. Kerumunan dianggap sebagai unsur delik. Mengundang dianalogikan dengan menghasut atas dasar ketentuan Pasal 160 KUHP. Padahal tidak ada tindak pidana yang menyertai. Luar biasa. Bisa menjadi sebuah tuduhan yang bersejarah.

Covid 19 telah menjadi alat pemukul, bahkan menjadi “hakim” penentu apakah suatu perbuatan dapat ditarik ke ranah administrasi, perdata, atau pidana atau mungkin juga hukum rimba. Kelicikan kebijakan ada pada tarik menarik “jender” Covid 19 ini.

Pemanggilan Polisi kepada pemilik tenda, pemasang, sopir dan keneknya dalam kasus pernikahan puteri HRS cukup mengagetkan. Urusan tenda ternyata ikut terbawa-bawa. Kelucuan hukum terjadi di negeri ini. Lama lama petugas katering dan tukang cuci piring bisa dipanggil pula.

Mengejar HRS sampai ke penyewaan tenda sangat berlebihan dan tidak profesional. Kasarnya jangan-jangan tenda bisa dinyatakan sebagai tertuduh. Hukum kausalitas seperti ini tentu menggelikan.

Ada ceritra almarhum pelawak Sunda Kang Ibing yang menertawakan hukum di negeri kita. Ia berkisah ada maling masuk ke dalam rumah melalui atap. Karena kayunya tidak kuat maka jatuhlah sang maling dan tewas. Keluarga si maling tidak bisa menerima lalu memperkarakan si pemilik rumah. Hukum gantung mengancam.

Pemilik rumah menyalahkan kepada tukang pembuat atap atas pengerjaannya. Kini si pembuat atap yang terancam hukuman gantung. Tetapi si tukang kayu ini membela diri, katanya ia tidak konsentrasi saat membuat atap karena ada perempuan lewat barpakaian oranye. Lalu tertuduhpun menjadi perempuan berpakaian oranye. Perempuan itu mengelak dengan menyalahkan tukang celup karena tadinya ia ingin pakaiannya berwarna hijau, tetapi tukang celup mencelup dengan warna oranye.

Akhirnya dicarilah tukang celup dan berhasil ditemukan. Lalu ia siap untuk digantung. Saat akan digantung ternyata tubuhnya tinggi dan gantungannya hanya bisa untuk orang yang pendek. Ujungnya, dicarilah siapa tukang celup yang tubuhnya pendek. Ketika berhasil ditemukan, digantunglah tukang celup pendek tersebut. Ketika hendak digantung ia bertanya mengapa ia harus dihukum gantung ? Maka jawabannya “karena pendek !”.

Ruwetnya hukum di Indonesia karena kehilangan otonominya. Dari penyidik hingga hakim selalu ada saja oknum yang gemar bermain-main. Kekuasaan dan uang ikut menentukan. Kasus HRS tidak otonom sehingga penelusurannya kemana-mana. Akhirnya urusan tenda pun terseret Ikut dalam pemanggilan polisi. Dalam rangka mewujudkan keadilan yang semau-maunya.

Oh, tenda putih yang malang
Engkau peneduh tamu yang diundang
Tapi karena rekayasa perlu pecundang
Maka ke kantor polisi engkau harus datang

Bsndung, 5 November 2020

Tags: Corona Covid-19Habib RizieqPolriPSBB
alterntif text
Previous Post

4 Zodiak yang Mendadak Kaya di Bulan Desember

Next Post

Marten Taha Prioritaskan Anggaran 2021 untuk Sektor Kesehatan dan Vaksin

Related Posts

Haji Lulung Minta Jokowi Turun Tangan Hentikan Masuknya TKA ke Indonesia

Haji Lulung Minta Jokowi Turun Tangan Hentikan Masuknya TKA ke Indonesia

27/01/2021
Ada Apa dengan Presiden Jokowi?

Ada Apa dengan Presiden Jokowi?

27/01/2021
Corona RI Tembus 1 Juta, Jokowi Minta Karantina Wilayah hingga RT/RW

Corona RI Tembus 1 Juta, Jokowi Minta Karantina Wilayah hingga RT/RW

27/01/2021
Update 27 Januari: Bertambah 11.948, Corona di RI Jadi 1.024.298 Kasus

Update 27 Januari: Bertambah 11.948, Corona di RI Jadi 1.024.298 Kasus

27/01/2021
Next Post
Marten Taha Prioritaskan Anggaran 2021 untuk Sektor Kesehatan dan Vaksin

Marten Taha Prioritaskan Anggaran 2021 untuk Sektor Kesehatan dan Vaksin

Haji Lulung dan Sejumlah Tokoh Betawi Antar Bambang Syukur ke Peristirahatan Terakhir

Haji Lulung dan Sejumlah Tokoh Betawi Antar Bambang Syukur ke Peristirahatan Terakhir

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Merapi Meletus, Warga Jogja Berlarian Hindari Awan Panas

    Merapi Meletus, Warga Jogja Berlarian Hindari Awan Panas

    1257 shares
    Share 503 Tweet 314
  • Pengamat: Jika Ditinggal Gerindra, Anies Akan Diakuisisi Partai Lain

    886 shares
    Share 354 Tweet 222
  • Ketua Komnas HAM: Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI Akan Ditolak ICC Belanda

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Loloskan WN China Masuk Indonesia, Epidemiolog: Pemerintah Melakukan Kesalahan Serius

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Minta Anies Mundur, PKS: Tak Etis, Karena Wagubnya Ketua DPD Gerindara DKI

    462 shares
    Share 185 Tweet 116

TERKINI

Baleg DPR Dukung Bulog Jadi Badan Pangan

Baleg DPR Dukung Bulog Jadi Badan Pangan

by REDAKSI
27/01/2021
0

Oktober Jadi Bulan Paling Melelahkan untuk 3 Zodiak Ini

3 Zodiak Paling Sering Dibenci

by REDAKSI
27/01/2021
0

Haji Lulung Minta Jokowi Turun Tangan Hentikan Masuknya TKA ke Indonesia

Haji Lulung Minta Jokowi Turun Tangan Hentikan Masuknya TKA ke Indonesia

by REDAKSI
27/01/2021
0

Ada Apa dengan Presiden Jokowi?

Ada Apa dengan Presiden Jokowi?

by REDAKSI
27/01/2021
0

Bakal Ada Pihak yang Dilindungi dalam Kasus GORR, Kejati Gorontalo Diharapkan Tak ‘Masuk Angin’

Bakal Ada Pihak yang Dilindungi dalam Kasus GORR, Kejati Gorontalo Diharapkan Tak ‘Masuk Angin’

by REDAKSI
27/01/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved