Kronologi, Gorontalo – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu dan KPU Kabupaten Gorontalo, Sabtu (5/12/2020).
Sidang terdiri atas dua perkara. Pertama, perkara Nomor 168-PKE-DKPP/XI/2020 yang diadukan oleh Robin Bilondatu, Anton Abdullah, Paris Djafar dan Budiyanto Biya dengan memberikan kuasa hukum kepada Susanto Kadir.
Dalam perkara tersebut, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo (teradu) diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 139 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Para teradu juga mengeluarkan sebuah putusan tertanggal 17 Oktober 2020 yang isinya menolak rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Kedua yakni perkara Nomor 169-PKE-DKPP/XI/2020 yang diadukan oleh Nelson Pomalingo, Hendra S. Hemeto yang memberikan kuasa kepada Rian Potale, Febriyan Potale, Suslianto, dan Moh. Rivky Mohi dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebagai terlapor.
Dalam perkara tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu diduga telah bertindak tidak berdasarkan SOP saat meregistrasi laporan yang dianggap tidak memenuhi syarat formil dan membuat rekomendasi yang tidak dapat dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Gorontalo.
Para pengadu juga mendalilkan bahwa para teradu tidak menghargai dan menghormati sesama penyelenggara pemilu dengan memberi sanksi KPU Kabupaten Gorontalo namun tidak berdasar fakta yang sebenarnya.
Penulis: Hamdi Editor: Atho
Discussion about this post