Kronologi, Gorontalo – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengaku kaget atas hadirnya saksi WhatsApp dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada sabtu (5/12/2020).
Berdasarkan pantauan Kronologi dalam siaran langsung DKPP, saksi grup WhatsApp ‘Menara Gagasan’ tersebut yakni Gunawan dan Mudin Ka’u. Keduanya diajukan pengadu Robin Bilondatu, Anton Abdullah, Paris Djafar dan Budiyanto Biya, dengan memberikan kuasa hukum kepada Susanto Kadir. Kemudian saksi grup WhatsApp Roly Kadir yang diajukan oleh Nelson Pomalingo dan Hendra S. Hemeto.
Menurut Susanto Kadir, Gunawan dan Mudin Ka’u diajukan sebagai saksi untuk memberikan keterangan seputar komentar-komentar atau tanya jawab di grup ‘Menara Gagasan’ berkaitan dengan laporan Robin Bilondatu.
“Saksi ini juga menjadi saksi di Bawaslu, diperiksa oleh Bawaslu juga, pak Mudin Ka’u dan Gunawan,” jelasnya.
Sementara Menurut Ketua Majelis DKPP, Alfitra Salamm, kedua orang tersebut sebenarnya tidak masuk dalam kategori saksi karena semua orang bisa melihat grup tersebut.
“Baru sekali ini sidang saksi WhatsApp. Saya ingin menjelaskan sebenarnya tidak ada saksi WhatsApp. Tetapi kami dari DKPP tentunya ingin mencari sebanyak-banyaknya mungkin informasi,” kata Alfitra.
“Ini mungkin menjadi referensi kami. Tetapi saya tidak berharap ke depan nanti ada saksi IG (Instagram), Facebook, Twiter, banyak saksi nanti. Akhirnya nanti yang punya Facebook juga kita panggil juga diberi saksi nanti. Terima semua saksi atas kehadirannya,” sambung dia.
Sementara itu, salah satu majelis, Selvi Katili, mengatakan, di grup mereka juga sempat ribut terkait saksi WhatsApp tersebut.
“Ternyata ada saksi WhatsApp ya di Gorontalo? Ini agak viral sedikit. Ini kayaknya hal yang baru ada saksi WhatsApp,” pungkasnya.
Penulis: Hamdi Editor : Zul
Discussion about this post