Kronologi, Gorontalo – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap tiga orang komisioner di Kabupaten Gorontalo atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara Nomor 169-PKE-DKPP/XI/2020 pada 5 Desember mendatang pukul 09.00 Wita.
Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto (NDH), Rio Potale, mengatakan, dalam aduan pihaknya ke DKPP itu yakni teradu tiga orang komisioner Bawaslu, dan KPU sebagai pihak terkait.
“Sidangnya tanggal 5 Desember. Untuk saksi 4 orang. Sementara teradu 3 orang komisioner, Ketua dan Anggota Bawaslu serta KPU sebagai pihak terkait,” kata Rio kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).
Dia menyebut, ada dua materi perihal aduan NDH ke DKPP. Pertama, menurutnya, komisioner Bawaslu ditengarai tidak menjalankan aturan sesuai prosedur. Sementara kedua, kata dia, diduga telah melakukan register atas aduan Robin Bilondatu yang dinilai telah memasuki masa kadaluarsa materi yang dilaporkan ke Bawaslu yang tidak sesuai dan peraturan perundangan-undangan serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Hanya dua itu materi aduan kami, tidak lebih. Persiapan Tim NDH menjelang sidang DKPP nanti alhamdulillah sudah 99 persen,” terang Rio.
Ia menjelaskan, dengan mengutip tugas DKPP yang disebutkan pada Pasal 156 ayat (1), yakni menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu serta melakukan penyelidikan dan verifikasi, kemudian pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
“Dalam sidang nanti DKPP memiliki kewenangan memanggil penyelenggara pemilu teradu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan. Khusus teradu di sini tidak boleh diwakili, harus yang bersangkutan langsung. Berbeda dengan pengadu dapat diwakili oleh kuasa hukum,” jelas Rio.
Selanjutnya, kata Rio, DKPP memanggil pelapor, saksi, dan atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain.
“Termasuk memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan memutus pelanggaran kode etik (Pasal 159 ayat (2),” ujar Rio mengutip aturan DKPP.
Ditambahkan Rio, keputusan DKPP nanti pasca sidang kode etik kepada tiga orang komisioner Bawaslu tidak berpengaruh pada pencoretan pasangan Nelson-Hendra sebagai perserta Pilkada 2020.
“Enggak ada hubungannya. Keputusan DKPP tidak punya pengaruh dalam status Nelson-Hendra sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo di Pilkada. Jadi saya luruskan, bahwa ada isu Nelson-Hendra akan tercoret itu tidak benar,” tegas Rio.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili, menegaskan kesediaannya untuk mengikuti sidang oleh DKPP.
“Aduan bagi kami adalah hal yang wajar dan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Biar nanti DKPP yang menilai. Keyakinan kami majelis pemeriksa DKPP objektif menilai perkara ini. Dan pastinya Bawaslu telah melakukan sesuai prosedur dan ketentuan aturan perundang-undangan,” ucap Wahyudin melalui telepon seluler.
Penulis: Even Editor : Zulhamdi
Discussion about this post