Kamis, Januari 21, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result

KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Tiga Komisioner Bawaslu Teradu ke DKPP, Begini Penjelasan NDH

REDAKSI by REDAKSI
03/12/2020
in Regional
Tiga Komisioner Bawaslu Teradu ke DKPP, Begini Penjelasan NDH

Ilustrasi foto sidang DKPP. (Dok. DKPP)


Kronologi, Gorontalo – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap tiga orang komisioner di Kabupaten Gorontalo atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara Nomor 169-PKE-DKPP/XI/2020 pada 5 Desember mendatang pukul 09.00 Wita.

Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto (NDH), Rio Potale, mengatakan, dalam aduan pihaknya ke DKPP itu yakni teradu tiga orang komisioner Bawaslu, dan KPU sebagai pihak terkait.

“Sidangnya tanggal 5 Desember. Untuk saksi 4 orang. Sementara teradu 3 orang komisioner, Ketua dan Anggota Bawaslu serta KPU sebagai pihak terkait,” kata Rio kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).

Dia menyebut, ada dua materi perihal aduan NDH ke DKPP. Pertama, menurutnya, komisioner Bawaslu ditengarai tidak menjalankan aturan sesuai prosedur. Sementara kedua, kata dia, diduga telah melakukan register atas aduan Robin Bilondatu yang dinilai telah memasuki masa kadaluarsa materi yang dilaporkan ke Bawaslu yang tidak sesuai dan peraturan perundangan-undangan serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Hanya dua itu materi aduan kami, tidak lebih. Persiapan Tim NDH menjelang sidang DKPP nanti alhamdulillah sudah 99 persen,” terang Rio.

Ia menjelaskan, dengan mengutip tugas DKPP yang disebutkan pada Pasal 156 ayat (1), yakni menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu serta melakukan penyelidikan dan verifikasi, kemudian pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

“Dalam sidang nanti DKPP memiliki kewenangan memanggil penyelenggara pemilu teradu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan. Khusus teradu di sini tidak boleh diwakili, harus yang bersangkutan langsung. Berbeda dengan pengadu dapat diwakili oleh kuasa hukum,” jelas Rio.

Selanjutnya, kata Rio, DKPP memanggil pelapor, saksi, dan atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain.

“Termasuk memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan memutus pelanggaran kode etik (Pasal 159 ayat (2),” ujar Rio mengutip aturan DKPP.

Ditambahkan Rio, keputusan DKPP nanti pasca sidang kode etik kepada tiga orang komisioner Bawaslu tidak berpengaruh pada pencoretan pasangan Nelson-Hendra sebagai perserta Pilkada 2020.

“Enggak ada hubungannya. Keputusan DKPP tidak punya pengaruh dalam status Nelson-Hendra sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo di Pilkada. Jadi saya luruskan, bahwa ada isu Nelson-Hendra akan tercoret itu tidak benar,” tegas Rio.

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili, menegaskan kesediaannya untuk mengikuti sidang oleh DKPP.

“Aduan bagi kami adalah hal yang wajar dan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Biar nanti DKPP yang menilai. Keyakinan kami majelis pemeriksa DKPP objektif menilai perkara ini. Dan pastinya Bawaslu telah melakukan sesuai prosedur dan ketentuan aturan perundang-undangan,” ucap Wahyudin melalui telepon seluler.

Penulis: Even 
Editor : Zulhamdi
Tags: DKPPPilkada Kabupaten Gorontalo
alterntif text
Previous Post

Kota Gorontalo Terima Anggaran DIPA Sebesar Rp702 Miliar

Next Post

Corona Memburuk, Ketua DPR Puan Minta Pemerintah Evaluasi Total Penanganan Covid-19

Related Posts

Usai Sebut Pendukung Nelson Pasukan Nasi Bungkus, Eman Mangopa Minta Maaf, Tapi?

Usai Sebut Pendukung Nelson Pasukan Nasi Bungkus, Eman Mangopa Minta Maaf, Tapi?

20/01/2021
Proses PAW Wabup Gorontalo Berlarut-larut

Eman Mangopa Sebut Pendukung Nelson-Hendra Pasukan Nasi Bungkus

20/01/2021
Horee, Ketua KPU Dipecat

Horee, Ketua KPU Dipecat

14/01/2021
Dipecat DKPP, Arief Budiman: Saya Tak Pernah Melakukan Kejahatan Pemilu

Dipecat DKPP, Arief Budiman: Saya Tak Pernah Melakukan Kejahatan Pemilu

13/01/2021
Next Post
Corona Memburuk, Ketua DPR Puan Minta Pemerintah Evaluasi Total Penanganan Covid-19

Corona Memburuk, Ketua DPR Puan Minta Pemerintah Evaluasi Total Penanganan Covid-19

Pemuda Gorontalo Tolak Rencana Safari Dakwah Rizieq Shihab

Pemuda Gorontalo Tolak Rencana Safari Dakwah Rizieq Shihab

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Disebut Pasukan Nasi Bungkus, 5000 Pendukung NDH Ancam Demo Eman Mangopa

    Disebut Pasukan Nasi Bungkus, 5000 Pendukung NDH Ancam Demo Eman Mangopa

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Lakukan 3 Hal Ini Pada Suami Agar Tak Tergoda Pelakor

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Respon ‘Ketawa Ahok’, Haji Lulung Bandingkan Pesta Raffi Ahmad & Wafatnya Habib Ali bin Assegaf

    374 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Kejar Aktor Intelektual Pelanggaran HAM Berat “KM 50”

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Polisi Minta Masyarakat Tak Bandingkan Kasus Pesta Raffi Ahmad dan Habib Rizieq

    162 shares
    Share 65 Tweet 41

TERKINI

Joe Biden Resmi Dilantik Jadi Presiden AS ke-46

Joe Biden Resmi Dilantik Jadi Presiden AS ke-46

by REDAKSI
21/01/2021
0

Melayat ke Kantor PB HMI, Anies Sholat Jenazah untuk Almarhum Mulyadi

Melayat ke Kantor PB HMI, Anies Sholat Jenazah untuk Almarhum Mulyadi

by REDAKSI
20/01/2021
0

4 Zodiak Pria yang Cepat Kaya

4 Zodiak Pria yang Cepat Kaya

by REDAKSI
20/01/2021
0

Usai Sebut Pendukung Nelson Pasukan Nasi Bungkus, Eman Mangopa Minta Maaf, Tapi?

Usai Sebut Pendukung Nelson Pasukan Nasi Bungkus, Eman Mangopa Minta Maaf, Tapi?

by REDAKSI
20/01/2021
0

DPO Jual Beli Villa di Bali Dipenjara, Hartati: Terima Kasih Jaksa Agung

DPO Jual Beli Villa di Bali Dipenjara, Hartati: Terima Kasih Jaksa Agung

by REDAKSI
20/01/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved