Kronologi, Gorontalo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo mengamankan lima anak punk yang berasal dari tiga daerah, yaitu Kalimantan, Makassar hingga Palu, Rabu (2/12/2020).
Menurut penyidik, Sucipto, pengamanan terhadap lima orang anak punk ini adalah bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Kita dari Satpol PP Kota Gorontalo terkait dengan pengamanan lima orang anak punk ini dilakukan karena kami sebagai Instansi dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo,” kata Sucipto kepada Kronologi.id, Rabu (2/12/2020).
Sucipto mengungkapkan, sebelumnya pihaknya juga telah melakukan hal yang sama pada pertengahan tahun 2020 ini. Menurutnya, ada sekitar 15 anak punk asal Kalimantan yang saat itu diamankan dan dipulangkan ke daerahnya.

Pihaknya, kata dia, juga tengah berupaya untuk memulangkan lima anak punk yang baru saja diamankan hari ini.
“Nah untuk lima orang ini kita tertibkan di kantor lalu kita lakukan pembinaan kemudian didata. Nanti kita akan koordinasikan dengan Dinas Sosial untuk dipulangkan,” ujar Sucipto.
“Karena untuk pemulangan itu ada instansi yaitu Dinas Sosial yang menanganinya,” sambung dia.
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh tim penyidik, kata Sucipto, ada satu anak punk yang tidak ingin dipulangkan ke daerahnya.
“Tapi pada dasarnya upaya yang akan kita lakukan yang sama seperti kemarin. Tapi jika yang bersangkutan mau untuk tetap tinggal di Kota Gorontalo ia harus bersedia mengubah kegiatannya sehari-hari. Dan mencari kerja di sini sesuai dengan skil yang dia punya,” pungkas Sucipto.
Penulis: Sita Editor : Zulhamdi
Discussion about this post