kronologi, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato memastikan bahwa orang yang positif terpapar COVID-19 masih bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2020.
Menurut Komisioner Divisi Data & Informasi KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, hal itu berlaku bagi pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri maupun di rumah sakit.
“Yang terpapar Covid-19 atau sedang diisolasi itu tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Nanti yang bersangkutan akan didaftarkan sebagai pemilih tambahan di TPS terdekat dari tempat isolasi, kalau bukan isolasi mandiri,” kata Firman kepada Kronologi.id di kantor KPU Pohuwato, Rabu (02/12/2020).
Adapun bagi pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumah, kata Firman, mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang telah ditentukan. Nantinya, kata dia, petugas penyelenggara akan mengantarkan bilik suara khusus kepada pasien isolasi mandiri tersebut dengan menggunakan APD Covid-19 yang lengkap.
“Prosedurnya, yang bersangkutan nanti akan didatangi oleh petugas KPPS dua orang disertai dengan saksi dan menggunakan APD lengkap,” jelas Firman.
Namun bagi pasien yang menjalani isolasi di luar daerah pemilihan, kata Firman, hal itu bukan lagi tanggungjawab dari KPU.
“Seperti itu KPU tidak dapat melayani. Sebab tugas KPU hanya mengakomodasi atau memfasilitasi di wilayah daerah yang menjadi tugas KPU Pohuwato,” pungkasnya.
Penulis: Surdin Editor : Zul
Discussion about this post