Rabu, Januari 20, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result

KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Amnesty Kantongi 43 Video Kekerasan Polisi di Demo Omnibus Law UU Ciptaker

REDAKSI by REDAKSI
02/12/2020
in Headline, Nasional
Amnesty Kantongi 43 Video Kekerasan Polisi di Demo Omnibus Law UU Ciptaker

Iustrasi polisi mengamankan demonstran./Ist


Kronologi, Jakarta — Amnesty International Indonesia mengungkap 51 video yang menunjukkan 43 insiden kekerasan polisi terhadap pengunjuk rasa pada demonstrasi penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja oleh elemen buruh dan mahasiswa beberapa waktu lalu.

“Ada 51 video yang kami verifikasi dan menggambarkan setidaknya 43 insiden kekerasan yang secara terpisah dilakukan oleh polisi selama 6 Oktober-10 November 2020,” ungkap Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid melalui konferensi video, Rabu (2/12/2020).

Video tersebut diverifikasi oleh Amnesty International dan Crisis Evidence Lab dari laporan-laporan video dan kesaksian yang disampaikan saksi mata atau masyarakat yang terlibat.

Ia menjelaskan video-video itu menunjukkan tiga tipe kekerasan dan tindakan buruk yang dilakukan polisi terhadap demonstran.

Pertama, memukul dengan menggunakan senjata tumpul. Menurut pantauan Usman, senjata yang dipakai umumnya berupa tongkat polisi, bambu, dan kayu. Setidaknya separuh dari seluruh video menunjukkan polisi memukul demonstran dengan senjata tersebut.

“Antara lain di Bekasi, Jawa Barat, juga ada yang teridentifikasi sebagai mahasiswa diseret dari kerumunan dipukuli sejumlah anggota polisi,” katanya.

Pada kasus di Malang, Jawa Timur, ditemukan aparat kepolisian memukul petugas keamanan kampus. Hal ini menurutnya janggal karena seharusnya kedua aparat keamanan bekerja sama melindungi mahasiswa dan masyarakat setempat.

Kemudian di Sumatera Utara, ditemukan polisi memukul mahasiswa dengan tongkat di sebuah gedung. Padahal mereka terlihat melakukan aksi dengan damai.

Tindakan kedua adalah penggunaan gas air mata dan water canon yang tidak tepat. Usman mengatakan sesungguhnya pembubaran dengan kedua metode tersebut baru dibolehkan jika ada bukti demonstrasi berjalan tidak damai dan tidak dapat ditangani dengan tindakan proporsional.

Namun pada beberapa kasus, seperti di Bandar Lampung dan Purwokerto, Jawa Tengah, pembubaran dengan gas air mata dan water canon digunakan meskipun menurutnya masih ada jalan lain untuk membubarkan massa dengan tenang.

Kemudian tindakan ketiga adalah penahanan tanpa komunikasi. Amnesty mencatat setidaknya 6.658 orang yang ditangkap di 21 provinsi terkait demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut.

Dari jumlah tersebut, 300 orang diantaranya ditahan dengan jangka waktu yang berbeda. Sementara 18 orang ditetapkan tersangka karena dituduh melakukan pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada salah satu kasus di Bandung, Jawa Barat, Usman bercerita seorang mahasiswa ditangkap ketika berjalan menuju sepeda motornya yang diparkir di dekat gedung DPRD Jawa Barat.

“[Padahal] Dia sama sekali tidak bicara apa-apa. Dia juga tidak melakukan tindakan merusak barang kekerasan. Tapi tiba-tiba ditangkap, ditendang dan ditampar,” pungkasnya.

Mahasiswa tersebut kemudian dibawa ke dalam gedung DPRD Jawa Barat setelah diinterogasi. Di dalam gedung itu, ia bersaksi melihat mahasiswa lain juga dipukuli.

Usman menyebut tindakan ini melanggar hak asasi manusia. Terlebih karena penangkapan terhadap demonstran tidak dikomunikasikan kepada rekan maupun keluarga.

Menurutnya, penahanan tersebut mengandung unsur penyiksaan, perlakuan buruk, dan dapat menimbulkan dampak mental yang negatif kepada pelaku yang ditahan.

“Ini jelas melanggar konvensi anti penyiksaan yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia. Berikutnya penyiksaan itu sendiri tidak manusiawi, kejam, dan merendahkan martabat manusia,” tambahnya seperti dikutip cnnindonesia.

Sementara itu Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui informasi terkait video-video tersebut. Ia menyatakan akan mengecek terlebih dulu ke bagian Insepktorat Pengawasan Umum Kepolisian.

“Kita belum dapat info. Dicek dulu di Itwasum ya,” ucap Argo melalui pesan singkat.

Video-video tersebut dapat diakses melalui peta indikatif pada website Amnesty International Indonesia. Rekaman video yang ditunjukkan dalam peta indikatif tersebut sudah diverifikasi dan diklaim keabsahannya.

Pada beberapa video yang diambil di Jakarta, terlihat sejumlah demonstran diminta membuka baju. Kemudian ada seorang demonstran yang diseret dan dipukul dengan kayu oleh aparat. Demonstran itu tidak terlihat membawa senjata.

Lalu pada video yang diambil di Yogyakarta, terlibat sejumlah demonstran dikumpulkan dengan keadaan tidak memakai baju. Mereka terlihat tengah diinterogasi dan beberapa kali dijambak oleh aparat berbaju preman.

Kemudian di Balikpapan, sebuah video menunjukkan aparat menembakkan gas air mata kepada kerumunan demonstran yang tengah berlari. Gas air mata ditembakan oleh aparat beberapa kali ke arah demonstran.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Amnesty International IndonesiaDemo BuruhDemo MahasiswaOmnibus LawPolriUU Ciptaker
alterntif text
Previous Post

Survey Tim NDH: Banyak Isu di Lapangan Serang Nelson-Hendra

Next Post

Pimpinan DPR Kecam Provokasi Benny Wenda yang Deklarasi Papua Merdeka

Related Posts

Kejar Aktor Intelektual Pelanggaran HAM Berat “KM 50”

Kejar Aktor Intelektual Pelanggaran HAM Berat “KM 50”

20/01/2021
Polisi Minta Masyarakat Tak Bandingkan Kasus Pesta Raffi Ahmad dan Habib Rizieq

Polisi Minta Masyarakat Tak Bandingkan Kasus Pesta Raffi Ahmad dan Habib Rizieq

19/01/2021
Mendorong Koalisi Masyarakat Sipil Melapor ke Pengadilan Kejahatan Internasional

Mendorong Koalisi Masyarakat Sipil Melapor ke Pengadilan Kejahatan Internasional

16/01/2021
Pembunuhan Politik

Pembunuhan Politik

15/01/2021
Next Post
Pimpinan DPR Kecam Provokasi Benny Wenda yang Deklarasi Papua Merdeka

Pimpinan DPR Kecam Provokasi Benny Wenda yang Deklarasi Papua Merdeka

DPRD Bonebol Minta 70 Persen Anggaran Dinsos untuk Penanganan Kemiskinan

DPRD Bonebol Minta 70 Persen Anggaran Dinsos untuk Penanganan Kemiskinan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Respon ‘Ketawa Ahok’, Haji Lulung Bandingkan Pesta Raffi Ahmad & Wafatnya Habib Ali bin Assegaf

    Respon ‘Ketawa Ahok’, Haji Lulung Bandingkan Pesta Raffi Ahmad & Wafatnya Habib Ali bin Assegaf

    278 shares
    Share 111 Tweet 70
  • Polisi Minta Masyarakat Tak Bandingkan Kasus Pesta Raffi Ahmad dan Habib Rizieq

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Tiga Tersangka Kasus Rp23 Miliar Bank Sulutgo Menang di Praperadilan

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 3 Zodiak yang Disegani Karena Kecerdasannya

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Insiden Penarikan Mobil di Kota Gorontalo Minta Dibijaksanai, SMS Finance: Itu Tidak Berlaku

    76 shares
    Share 30 Tweet 19

TERKINI

Airlangga Tutupi Covid-19 karena Takut Dibully

Airlangga Tutupi Covid-19 karena Takut Dibully

by REDAKSI
20/01/2021
0

Kejar Aktor Intelektual Pelanggaran HAM Berat “KM 50”

Kejar Aktor Intelektual Pelanggaran HAM Berat “KM 50”

by REDAKSI
20/01/2021
0

Wagub DKI Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Tingkatkan RS Covid di Bodebek

Wagub DKI Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Tingkatkan RS Covid di Bodebek

by REDAKSI
20/01/2021
0

CBA Temukan Dugaan Korupsi di Kemendes, Proyek Apa?

CBA Temukan Dugaan Korupsi di Kemendes, Proyek Apa?

by REDAKSI
20/01/2021
0

BPJS Ketenagakerjaan Diterpa Dugaan Korupsi Dana Investasi, Begini Tanggapan Manajemen

BPJS Ketenagakerjaan Diterpa Dugaan Korupsi Dana Investasi, Begini Tanggapan Manajemen

by REDAKSI
19/01/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved