Kronologi, Gorontalo – Peran lembaga Adat sangat penting dalam aspek kehidupan bermasyarakat. Lembaga adat juga berperan sebagai mitra kerja pemerintah daerah untuk menyukseskan program-program pembangunan yang akan dilaksanakan.
Selain harus didukung dengan kualitas sumber daya manusia yang baik, lembaga yang fungsinya sangat sentral menjaga eksistensi dan nilai-nilai adat istiadat ini juga perlu memiliki kualitas hukum adat yang dapat diterima masyarakat.
“Mengingat pentingnya Lembaga ini, sehingga kami berfikir bahwa Lembaga adat ini perlu dilegitimasi dengan peraturan bupati (perbup) untuk kemudian menjadi landasan dalam melestarikan adat istiadat,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Ridwan Yasin, Senin (30/11/2020).
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, kata Ridwan memberi perhatian khusus sebagai bentuk dukungan terhadap lembaga adat setempat menjalankan tugas melestarikan adat istiadat, baik dari segi kegiatan pelatihan maupun anggaran.
“Harus ada pelatihan ataupun kaderisasi yang dilakukan setiap tahunnya. Karena kami melihat rata-rata usianya sudah di atas 50 tahun. Kami akan menganggarkan dana operasional untuk menunjang kegiatan adat istiadat ini agar tetap dilestarikan,” ungkap Ridwan.
Selain itu menurut Ridwan, peran menjaga kelestarian adat istiadat bukan hanya tugas lembaga adat, akan tetapi peran keluarga sebagai lingkungan terdekat wajib mengajarkan anak-anak tentang adat istiadat Gorontalo sejak dini.
“Kecintaan terhadap adat istiadat ini harus ditimbulkan sejak dini, tentu peran orang tua atau keluarga, lembaga pendidikan sangat diperlukan. Misalnya setiap sekolah di Gorut harus menjadikan adat istiadat ini sebagai muatan lokal. Mulai dari sekolah dasar, bila perluas sampai ke sekolah Lanjutan,” pungkasnya.
Penulis: Iwan Editor: Atho
Discussion about this post