Kronologi, Gorontalo – Anggota DPD RI, Abdurahman Bahmid, melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kota Gorontalo, Selasa (1/12/2020).
Kedatangan perwakilan DPD RI dari dapil Provinsi Gorontalo itu dalam rangka menjalankan fungsi kewenangan dan tugas yang baru dimiliki DPD RI pasca terbentuknya Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD).
“Saya datang sebagai BULD yang fungsinya itu menjembatani kepentingan legislasi yang ada di daerah dengan Perda dan Ranperda untuk bisa diperjuangkan di pemerintah pusat,” kata Bahmid saat diwawancarai.
Bahmid menjelaskan, sudah ada beberapa aspirasi yang didengarkan terkait dengan revisi Perda pajak dan juga PerPres No 33 tahun 2020 dalam kunjungan tersebut.
“Insya Allah ini akan jadi bahan untuk kami perjungkan termasuk juga dengan PerPres No 33 tahun 2020 yang itu menjadi keresahan dari masyarakat bukan hanya di kalangan masyrakat Gorontalo, tapi di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Dia melanjutkan, pemerintah pusat memang sudah seharusnya melihat dari sudut pandang seluruh masyarakat Indonesia setiap membuat kebijakan.
“Dalam mengukur suatu kebijakan, pemerintah pusat harus melihat dari seluruh sisi masyarakat, bukan dari keputusan meteka sendiri,” kata Abdurrahman
“Makanya aspirasi yang kita dapatkan dalam kunjungan kerja hari ini itu akan kita upayakan untuk diperjuangkan,” pungkasnya.
Penulis: Sita Editor : Zulham
Discussion about this post