Kronologi, Gorontalo – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, mengaku, pihaknya telah berkunjung ke Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR untuk berkonsultasi terkait polemik dugaan pemalsuan data perusahaan pemenang tender proyek revitalisasi Pasar Sentral Kota Gorontalo, PT Fatimah Indah Utama (FIU).
Dalam pertemuan itu, kata Thomas, pihaknya telah membeberkan sejumlah temuan saat mereka melakukan kunjungan ke Pemda Luwu Utara untuk melakukan pengecekan terkait data pengalaman kerja PT FIU.
“Kami sudah berkunjung ke Dirjen Cipta Karya, di sana kami telah berkonsultasi dengan sejumlah direktur dan Itjen terkait temuan kami soal dugaan pemalsuan data perusahaan pemenang proyek revitalisasi Pasar Sentral,” kata Thomas saat dikonfirmasi Kronologi.id via telepon, Senin (30/11/2020).
“Sudah kami sampaikan, bahwa saat kami ke Luwu Utara pemerintah setempat membantah bahwa perusahaan yang bersangkutan tidak pernah mengerjakan proyek pasar dengan nilai seperti itu,” lanjutnya.
Thomas mengungkapkan, pihak Dirjen Cipta Karya saat ditemui berjanji akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan pemenang tender tersebut berdasarkan data dan informasi yang disampaikan.
“Sudah ada gambaran. Menurut salah satu direktur di Cipta Karya, jika melihat dari data dan informasi yang disampaikan besar kemungkinan diputus kontrak dan di-blacklist,” ujar Thomas.
Legislator dari Partai Golkar ini juga mengimbau kepada para pedagang di Pasar Sentral untuk bersabar menunggu putusan resmi dari Dirjen Cipta Karya terkait kelanjutan revitalisasi pasar tersebut.
“Kami semua ingin pasar itu cepat selesai pekerjaannya. Tapi di sini ada regulasi yang mengatur. Saya harap kita semua dapat memahami,” tandasnya.
Tim Kronologi.id
Discussion about this post