Sabtu, Februari 27, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result

KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Opini

Penguasa Baru itu Beranama Satgas Penanganan Covid-19

REDAKSI by REDAKSI
30/11/2020
in Opini
Penguasa Baru itu Beranama Satgas Penanganan Covid-19

Wali Kota Bogor, Bima Arya saat mendatangi RS Ummi Bogor./Ist


Oleh: M Rizal Fadillah
~Pemerhati Politik dan Hukum~

Kasus Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Bima Arya Walikota Bogor menunjukkan watak arogansinya. Ia melaporkan Direktur RS UMMI Bogor yang konon menurut Arya tidak terbuka dalam menyampaikan prosedur dan hasil test SWAB atas diri Habib Rizieq Shihab yang dirawat di RS UMMI Bogor.

Rumah Sakit dan dokter tentu punya aturan dan kode etik mengenai pasiennya, sehingga apa yang dilakukan tentu dengan dasar dan pertimbangan. Seenaknya main lapor adalah cermin keangkuhan seorang pejabat bahkan dinilai sarat akan muatan politis. Politisasi kesehatan . Bima Arya semestinya dilaporkan juga oleh IDI atau pihak RS UMMI ke pihak Kepolisian.

Satgas Covid adalah raja atau penguasa baru, dimana-mana urusan ditentukan Satgas. Tak keluar izin tanpa rekomendasi Satgas atau Gugus Tugas. Teringat ketika KAMI Jabar akan mengadakan Deklarasi semua persyaratan izin sudah selesai dipenuhi bahkan hotel pun telah dibayar. Gagal hanya karena Gugus Tugas membatalkan rekomendasi. Seenaknya saja.

Apa dasar hukum kekuasaan Satuan Tugas Penanganan Covid 19 sehingga menjadi raja diraja dan penentu dari segala aktivitas saat ini. Soal pandemi semua tahu, tetapi tidak boleh menjadi legitimasi bagi Satgas Penanganan Covid 19 memiliki kewenangan extra ordinary untuk menyatakan seseorang atau sekelompok orang melakukan perbuatan pidana lalu dengan semaunya melaporkan ke pihak kepolisian.

Ini negara hukum, bukan negara Satgas, pak Bima Arya. Jika Direktur RS atau Dokter diproses hukum atas dasar alasan tidak membuka rahasia pasien, maka betapa banyak kelak korban akan berjatuhan. Semestinya jika dinilai ada kekeliruan, maka kepada lembaga profesi seperti IDI pengaduan disampaikan. Baru setelah ada kejelasan menurut kompetensi medis, maka diputuskan dapat atau tidaknya berlanjut ke ranah hukum melalui Kepolisian.

UU Kekarantinaan Kesehatan dilaksanakan penuh dengan multi tafsir. Ketika pilihan kebijakan adalah PSBB bukan Karantina, maka ada tidaknya sanksi pidana masih diperdebatkan di kalangan ahli. Demikian juga soal test SWAB tentang kewajiban rakyat atau pasien membuka informasi, itupun perlu penjelasan dan aturan yang jelas.

Demikian juga kewenangan Satgas yang berada di ruang administrasi atau hukum. Menjadi sama dengan aparat keamanan kah atau berstatus sebagai “Polisi Kesehatan” ?
Yang jelas UU No 44 tahun 2004 tentang Rumah Sakit mengatur adanya hak pasien untuk mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita beserta data-data medisnya.

Kacau Negara ini jika seenaknya memberi kewenangan tanpa dasar hukum yang jelas. Pandemi Covid 19 tak boleh jadi alat untuk merampok uang negara atau menghukum sewenang-wenang seseorang atau institusi hanya dengan tafsir sepihak.

Pak Bima Arya yang terhormat, kembali lagi dipertegas bahwa Indonesia ini menurut Konstitusi adalah Negara Hukum (Rechstaat) bukan Negara Kekuasaan (Machstaat), apalagi Negara Satgas (Satgasstaat) !

Bandung, 30 Nopember 2020

Tags: Bima AryaHabib RizieqSatgas Covid-19
alterntif text
Previous Post

Wagub Terpapar Covid-19, F-PDIP DKI Minta Anies Lebih Tegas Lagi

Next Post

KPU Pohuwato Tekankan Penerapan Protokol Kesehatan kepada KPPS

Related Posts

Epidemiolog Heran Kasus Covid-19 Harian RI Mendadak Turun Jadi 8 Ribu

Epidemiolog Heran Kasus Covid-19 Harian RI Mendadak Turun Jadi 8 Ribu

11/02/2021
Kejagung Kerahkan 16 Jaksa Tangani Sidang Kasus-kasus Habib Rizieq

Ajukan Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Habib Rizieq

03/02/2021
Satgas Akui Belum Bisa Kendalikan Kematian Pasien Covid-19

Satgas Akui Belum Bisa Kendalikan Kematian Pasien Covid-19

02/02/2021
Minta Diperbaiki, Jaksa Kembalikan 3 Berkas Perkara Habib Rizieq ke Bareskrim

Minta Diperbaiki, Jaksa Kembalikan 3 Berkas Perkara Habib Rizieq ke Bareskrim

28/01/2021
Next Post
KPU Pohuwato Tekankan Penerapan Protokol Kesehatan kepada KPPS

KPU Pohuwato Tekankan Penerapan Protokol Kesehatan kepada KPPS

Harlah ke-46 Jadi Momentum Konsolidasi Kader PPP Gorontalo

Nelson-Hendra Diisukan Bukan Nomor Urut 2, Jayusdi: Kami Tahu Aktornya Siapa

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Usai Pelantikan, Polisi Jaga Ketat Rumah Jabatan dan Rumah Pribadi Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo

    Usai Pelantikan, Polisi Jaga Ketat Rumah Jabatan dan Rumah Pribadi Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Marzuki Alie: Saya Bangga Dipecat Orang Tak Beres

    467 shares
    Share 187 Tweet 117
  • RM Cafe Buka Sampai Pagi, DPRD DKI: Satpol PP Mirip Pemadam Kebakaran

    773 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Wacana PSI Interpelasi Anies: 5 Fraksi di DPRD DKI Menolak, PDIP-Demokrat Gamang

    245 shares
    Share 98 Tweet 61
  • Gencar Kritik Banjir Jakarta, Zita Dianggap Tendensius ke Anies

    218 shares
    Share 87 Tweet 55

TERKINI

Meski Curah Hujan di DKI Tinggi, Wagub DKI: Alhamdulillah, Kita Masih Bisa Kendalikan Banjir

Meski Curah Hujan di DKI Tinggi, Wagub DKI: Alhamdulillah, Kita Masih Bisa Kendalikan Banjir

by REDAKSI
27/02/2021
0

Marzuki Alie: Saya Bangga Dipecat Orang Tak Beres

Marzuki Alie: Saya Bangga Dipecat Orang Tak Beres

by REDAKSI
27/02/2021
0

Alasan Mundur dari Kepala Bapenda DKI, Eks Penasihat KPK Tsani: Terkait Kinerja

Alasan Mundur dari Kepala Bapenda DKI, Eks Penasihat KPK Tsani: Terkait Kinerja

by REDAKSI
26/02/2021
0

In Memoriam Mahya Ramdhani

In Memoriam Mahya Ramdhani

by REDAKSI
26/02/2021
0

Usai Dipecat, Yus Sudarso: Demokrat Seperti Partai Kerajaan

Usai Dipecat, Yus Sudarso: Demokrat Seperti Partai Kerajaan

by REDAKSI
26/02/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved