Kronologi Jakarta — Polisi mendatangi kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat, pada Minggu (29/11/2020) sore.
Pantauan di lokasi, pihak kepolisian yang dipimpin Kasubdit Keamanan Negara AKBP Polda Metro Jaya Raindra Ramadhan datang sekitar pukul 16:20 WIB, disambut barisan Laskar Pembela Islam (LPI) di Petamburan.
Kedatangan polisi ke rumah HRS sempat mendapat penolakan dari LPI. Pihak kepolisian mencoba berdialog dengan perwakilan LPI agar berkenan bertemu Rizieq. Mereka menyampaikan maksud kedatangannya untuk menyampaikan surat pemanggilan pemeriksaan untuk Habib Rizieq terkait pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
“Iya (soal kerumunan petamburan), ini hanya pengantaran surat pemanggilan, kepada bapak Muhammad Rizieq Shihab, sudah diberikan kepada pihak keluarga,” kata Raindra di Petamburan, Jakarta, Minggu (29/11/2020).
Pertemuan dengan keluarga Rizieq tidak berlangsung lama, hanya sekitar 15 menit. Sekitar pukul 16:50 WIB, pihak kepolisian keluar dan tidak berkenan memberikan keterangan lebih lanjut pada wartawan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan akan memanggil dan meminta keterangan Rizieq terkait kasus dugaan pelanggaran protokol pada pernikahan putrinya, di Petamburan, Jakarta Pusat, pada beberapa waktu lalu.
Pada acara pernikahan tersebut, para jamaah dan pengikut Rizieq Shihab dituding menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Selain acara pernikahan, jamaah Rizieq juga menimbulkan kerumunan di beberapa tempat. Seperti saat kedatangannya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Markas FPI Petamburan, dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Editor: Alfian Risfil A
Discussion about this post