Kronologi, Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021.
“RUU Haluan Idiologi Pancasila (HIP) harus di-drop atau dikeluarkan dari Prolegnas lima tahunan dan tidak dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021,” kata Sekjen PPP Arsul Sani di Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menilai, setidaknya ada beberapa alasan RUU HIP dikeluarkan dari Prolegnas Priorotas 2020. Diantaranya, pemerintah pada 3 masa sidang lalu merespon RUU HIP dengan merubah substansi RUU ini menjadi RUU kelembagaan saja yakni RUU BPIP.
Respon ini tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dari keseluruhan DIM, maka substansi RUU yang dikehendaki Pemerintah menjadi merubah total materi muatan RUU HIP.
Karena itu, PPP menganggap, tidak relevan lagi untuk mencamtumkan RUU HIP dalam Prolegnas.
Kemudian, secara subtansi atau materiil, RUU HIP ditolak oleh berbagai kalangan masyarakat. Syarat diterima sosiologis dan filosofis yang seyogianya ada pada sebuah UU menjadi tidak terpenuhi.
Kendati demikian, PPP menghormati hak fraksi manapun atau Pemerintah untuk mengajukan RUU BPIP.
“Ini pun seyogianya disosialisasikan dan dibuka dulu ruang konsultasi publiknya,” tukasnya.
Penulis: Tio
Discussion about this post