Nasional
PPP Minta RUU HIP Dikeluarkan dari Prolegnas 2021

Kronologi, Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021.
“RUU Haluan Idiologi Pancasila (HIP) harus di-drop atau dikeluarkan dari Prolegnas lima tahunan dan tidak dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021,” kata Sekjen PPP Arsul Sani di Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menilai, setidaknya ada beberapa alasan RUU HIP dikeluarkan dari Prolegnas Priorotas 2020. Diantaranya, pemerintah pada 3 masa sidang lalu merespon RUU HIP dengan merubah substansi RUU ini menjadi RUU kelembagaan saja yakni RUU BPIP.
Respon ini tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dari keseluruhan DIM, maka substansi RUU yang dikehendaki Pemerintah menjadi merubah total materi muatan RUU HIP.
Karena itu, PPP menganggap, tidak relevan lagi untuk mencamtumkan RUU HIP dalam Prolegnas.
Kemudian, secara subtansi atau materiil, RUU HIP ditolak oleh berbagai kalangan masyarakat. Syarat diterima sosiologis dan filosofis yang seyogianya ada pada sebuah UU menjadi tidak terpenuhi.
Kendati demikian, PPP menghormati hak fraksi manapun atau Pemerintah untuk mengajukan RUU BPIP.
“Ini pun seyogianya disosialisasikan dan dibuka dulu ruang konsultasi publiknya,” tukasnya.
Penulis: Tio
-
Regional3 hari ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Regional2 hari ago
Proyek Jalan GORR Pakai Material Timbunan Ilegal? Pengawas: Tanya Bos!
-
Nasional6 jam ago
Jokowi Dianggap Aneh Tak Tegur KSP Moeldoko yang Gugat SK Menkumham
-
Regional3 hari ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Nasional3 hari ago
MK Alami Degradasi Moral Sejak Anwar Usman Jadi Adik Ipar Jokowi
-
Megapolitan3 hari ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi
-
Nasional3 hari ago
Mega Minta Ganjar Tak Sungkan Akui ‘Petugas Partai’
-
Regional3 hari ago
Kemenkumham Gelar Anugerah Paralegal Justice Award sebagai Apresiasi ke Kades/Lurah