Sabtu, Januari 16, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result

KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

PKS: Pemerintah Jangan Serampangan Bikin Izin Usaha Migas

REDAKSI by REDAKSI
26/11/2020
in Bisnis, Nasional
PKS: Pemerintah Jangan Serampangan Bikin Izin Usaha Migas

Mulyanto. Foto: F-PKS.


Kronologi, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, mendesak pemerintah menyelesaikan kebingungan pelaku usaha terkait klausul perizinan berusaha di sektor minyak dan gas bumi (migas), yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Ini penting dituntaskan agar target lifting migas yang 1 juta barel per hari tidak terbengkalai akibat investor mundur atau ragu atas ketidakpastian hukum di sektor migas ini,” kata Mulyanto di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Mulyanto menilai, isi pasal 5 ayat (1) dalam UU No. 11/2020 yang menyebutkan bahwa kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, berbeda dengan isi pasal UU Migas yang saat ini masih berlaku.

“Pasal ini membingungkan, karena pada prakteknya sekarang ini kegiatan usaha hulu migas diatur melalui mekanisme kontrak kerja sama. Baik melalui skema cost recovery maupun gross split,” tuturnya.

Jika saat melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja pengaturan kegiatan usaha hulu migas mendadak diubah menjadi mekanisme perizinan, menurut Mulyanto, akan menyebabkan kebingungan bagi pelaku usaha migas.
Apalagi, hingga saat ini masih berlaku rezim “kontrak kerja sama” antara pelaku usaha hulu migas dengan pemegang kuasa migas melalui SKK Migas. Bukan rezim perizinan.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menguraikan, Pasal 1 angka (19) UU. No. 22/2001 tentang Migas yang mengatur ketentuan bahwa Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, masih berlaku.

Termasuk PasaI 6 ayat (1) mengatur ketentuan, bahwa Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam PasaI 5 angka 1 dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19.

Berbeda halnya dengan pertambangan mineral dan batubara (minerba), melalui UU No. 4/2009 tentang Minerba jo. UU No.3/2020 “rezim kontrak” telah diubah menjadi “rezim perizinan” yang memuat segala pengaturan rinci terkait perizinan tersebut, termasuk pasal peralihan dari kontrak karya menjadi mekanisme perizinan.

Oleh sebab itu, Ia mengingatkan pemerintah agar tidak serampangan menyamakan semua nomenklatur pengaturan usaha migas dalam terminologi Perizinan Berusaha. Karena hakekat ‘kontrak kerja sama’ dengan ‘perizinan’ sangat berbeda. Yang pertama menempatkan antar pihak secara sejajar, yang kedua menempatkan pihak pemberi izin lebih tinggi dari penerima izin.

“Ini perlu diperjelas duduk perkaranya dalam rencana Revisi UU. No. 22/2001 tentang Migas untuk memberi kepastian hukum bagi para investor,” pungkasnya.

Penulis: Tio
Tags: DPR RIFraksi PKSUsaha Migas
alterntif text
Previous Post

Menteri Edhy Jadi Tersangka, Pegawai KKP Diminta Tetap Fokus Bekerja

Next Post

Bulog Raih 2 Penghargaan Digital Marketing dan Human Capital Awards 2020

Related Posts

Tak Setuju RUU BPIP Masuk Prolegnas 2021, F-PKS Khawatir Akan Menimbulkan Kebisingan

Tak Setuju RUU BPIP Masuk Prolegnas 2021, F-PKS Khawatir Akan Menimbulkan Kebisingan

15/01/2021
PKS Harap BPJS Lakukan Evaluasi Pelayanan Peserta

Vaksinansi Sudah Dimulai, Pemerintah Diingatkan Jangan Lalai

14/01/2021
Dicecar DPR, Mensos Risma: Demi Allah Saya Tak Pernah Niat Blusukan

Dicecar DPR, Mensos Risma: Demi Allah Saya Tak Pernah Niat Blusukan

13/01/2021
Akui Penyaluran Bansos Terkendala Data, Gegara Sibuk Blusukan Bu Mensos?

Akui Penyaluran Bansos Terkendala Data, Gegara Sibuk Blusukan Bu Mensos?

13/01/2021
Next Post
Bulog Raih 2 Penghargaan Digital Marketing dan Human Capital Awards 2020

Bulog Raih 2 Penghargaan Digital Marketing dan Human Capital Awards 2020

DPR Tak Peduli Aksi Buruh Mogok 3 Hari, RUU Ciptaker Jalan Terus

PPP Minta RUU HIP Dikeluarkan dari Prolegnas 2021

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Sudah Terbentuk di Seluruh Wilayah Gorontalo, FPI Klaim Punya Wajah Berbeda

    Sudah Terbentuk di Seluruh Wilayah Gorontalo, FPI Klaim Punya Wajah Berbeda

    1532 shares
    Share 613 Tweet 383
  • Menkes: Warga yang Divaksin Dapat Sertifikat Bebas Bepergian Tanpa PCR

    353 shares
    Share 141 Tweet 88
  • Kacau, Banyak RS Swasta di DKI Tak Bertanggungjawab terhadap Pasien

    242 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Corona Menggila, Kasus Harian RI Bertambah 12.818, Total Jadi 882.418

    198 shares
    Share 79 Tweet 50
  • Tak Terapkan Pasal TPPU, MAKI Akan Bawa Kasus GORR ke Kejagung atau KPK

    111 shares
    Share 44 Tweet 28

TERKINI

Updata Korban Tewas Akibat Gempa Majene-Mamuju Sulbar: 42 Orang

Updata Korban Tewas Akibat Gempa Majene-Mamuju Sulbar: 42 Orang

by REDAKSI
15/01/2021
0

7 Hari Evakuasi Sriwijaya Air, Basarnas Kumpulkan 272 Kantong Bagian Tubuh Korban

7 Hari Evakuasi Sriwijaya Air, Basarnas Kumpulkan 272 Kantong Bagian Tubuh Korban

by REDAKSI
15/01/2021
0

Periksa Sekjen Kemensos, KPK Telusuri Pengadaan Bansos Jabodetabek

Periksa Sekjen Kemensos, KPK Telusuri Pengadaan Bansos Jabodetabek

by REDAKSI
15/01/2021
0

Pemuda Pancasila Apresiasi Nama Calon Kapolri Pilihan Jokowi

Pemuda Pancasila Apresiasi Nama Calon Kapolri Pilihan Jokowi

by REDAKSI
15/01/2021
0

Guru Habib Rizieq, Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf Tutup Usia

Guru Habib Rizieq, Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf Tutup Usia

by REDAKSI
15/01/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved