Kronologi, Gorontalo – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango nomor urut 4, Kilat Wartabone – Syamsir Djafar Kiayi dikenai sanksi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menyusul ketidakhadiran paslon tersebut dalam debat kandidat putaran ketiga.
Ketua KPU Bone Bolango, Adnan Berahim, mengaku, tidak menerima keterangan apapun dari paslon nomor 4 tersebut perihal ketidakhadiran keduanya dalam debat.
“Sampai berakhirnya debat kami tidak mendapatkan keterangan tertulis dari paslon nomor urut 4 yang tidak hadir hari ini. Sehingganya ini berkonsekuensi pada sanksi yang diatur di dalam Pasal 22 PKPU 11/2020,” kata Adnan, Kamis (26/11/2020).
Dalam aturan tersebut, kata Adnan, disebutkan bahwa paslon yang tidak hadir dalam acara debat publik dengan tanpa keterangan maka akan dikenai sanksi. Adapun sanksinya adalah tidak ditayangkannya sisa iklan pasangan calon tersebut.
“Tidak ditayangkannya sisa iklan kampanye di media cetak maupun elektronik, terhitung sejak pasangan calon tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka,” jelas Adnan.
Adnan mengungkapkan, pihaknya masih akan kembali membahasnya lebih lanjut dalam rapat pleno KPU Bone Bolango dan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
“Hal ini akan kami kaji lagi lebih mendalam, tentang aturan sisa penayangan iklan beberapa hari sampai dengan tanggal 5 Desember itu yang akan dipotong dan ini akan akan koordinasikan dengan Bawaslu,” paparnya.
Penulis: Agung Editor : Zul
Discussion about this post