Jumat, Februari 26, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result

KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Ombudsman: Polisi Tak Seharusnya Periksa Anies soal Kerumunan Habib Rizieq

REDAKSI by REDAKSI
25/11/2020
in Headline, Megapolitan
Ombudsman: Polisi Tak Seharusnya Periksa Anies soal Kerumunan Habib Rizieq

Gubernur DKI Anies Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta./Ist


Kronologi, Jakarta — Ombudsman DKI Jakarta menilai kerumunan massa simpatisan petinggi FPI Habib Rizieq Shihab yang abai protokol kesehatan di Petamburan dan Tebet bukan hanya kesalahan Pemprov DKI, tetapi juga aparat penegak hukum.

Menurut Ombudsman, tak seharusnya kepolisian memeriksa pimpinan Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Gubernur dan Wagub DKI Anies Bawedan-Riza Patri, terkait kerumunan tersebut. Mengingat, pencegahan kerumunan adalah tugas Pemprov DKI Jakarta beserta aparat penegak hukum.

“Kalau kita mau menilai kesalahan dalam penanganan di tempat-tempat tersebut, seperti di Tebet dan Petamburan, maka itu merupakan kesalahan kolektif, karena Forkopimda tidak melakukan koordinasi dengan baik dalam proses pencegahan,” tutur Kepala Perwakilan Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dimaksud Teguh yakni Gubernur, Ketua DPRD, Kapolda, Kajati, dan Pangdam Jaya. Tanggung jawab Forkopimda dalam penerapan PSBB di Jakarta itu merupakan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang PSBB di Jakarta.

“Termasuk kepolisian yang memiliki fungsi intelkam dalam proses deteksi dan pemberian izin keramaian dan Pangdam Jaya terkait perbantuan personil dalam proses pencegahan jika diperlukan,” kata Teguh.

“Ini bukti nyata buruknya komunikasi dan koordinasi Forkopimda dalam penanganan Covid,” tambahnya.

Teguh mengamini KUHAP dan UU Kekarantinaan Kesehatan polisi berwenang menyelidiki dugaan tindak pidana kejahatan karantina kesehatan.

Namun, menurutnya, akan lebih bijak jika Polda Metro Jaya memilih berkoordinasi dengan Gubernur dan jajarannya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan tersebut.

Teguh juga mengatakan, saat ini seharusnya Forkopimda segera membantu Dinas Kesehatan melakukan pelacakan terhadap massa yang berkerumun di Tebet dan Petamburan. Ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar.

“Akan lebih efektif jika Polda Metro Jaya dan Pangdam Jaya memberi bantuan kepada Pemprov dengan mengerahkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa melakukan proses tracking dan tracing terhadap peserta kerumunan agar Dinkes DKI bisa melakukan testing di Tebet dan Petamburan,” tuturnya.

Diketahui, kepolisian tengah menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Sabtu pekan lalu.

Penyelidikan dimulai dengan meminta klarifikasi ke sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi DKI, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria. Mereka diklarifikasi untuk menjelaskan status Jakarta di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Akhir Tahun

Teguh juga meminta Pemprov DKI Jakarta mewaspadai kemunculan klaster perjalanan dinas penyebaran virus corona (Covid-19). Di akhir tahun diprediksi banyak instansi pemerintahan yang melakukan perjalanan dinas untuk menyerap anggaran.

“Menjelang akhir tahun, bisa dipastikan kantor-kantor pemerintah akan kalap dalam menyerap anggaran termasuk pemberian izin perjalanan dinas bagi pegawainya tanpa mengindahkan kewajiban untuk isolasi mandiri pasca perjalanan,” kata Teguh.

Jika melihat anggaran saat ini, Teguh memprediksi jumlah perjalanan dinas sangat banyak. Jumlah tersebut, kata dia, bisa saja sebanyak jumlah massa kerumunan di tempat-tempat lain.

“Mungkin sama dengan jumlah pelaku kerumunan di tempat-tempat lain seperti Tebet dan Petamburan, dan ini seperti silentcrowd,” tuturnya.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Anies BaswedanCorona Covid-19Forkopimda DKIHabib RizieqOmbudsman DKIPolda Metro Jaya
alterntif text
Previous Post

Turun Gunung ke Surabaya, Akbar Tandjung: Machfud-Mujiaman Wajib Menang

Next Post

Kelapa Sawit Disebut Jadi Penyebab Sulitnya Air di Pohuwato

Related Posts

Update 26 Februari: Bertambah 8.232, Corona RI Jadi 1.322.866 Kasus

Update 26 Februari: Bertambah 8.232, Corona RI Jadi 1.322.866 Kasus

26/02/2021
Syarif Enggak Heran PSI Ingin Interpelasi Anies

Syarif Enggak Heran PSI Ingin Interpelasi Anies

26/02/2021
Gencar Kritik Banjir Jakarta, Zita Dianggap Tendensius ke Anies

Gencar Kritik Banjir Jakarta, Zita Dianggap Tendensius ke Anies

25/02/2021
Bang Yos: Banjir Dimana-mana Kenapa yang ‘Digebukin’ Cuma Anies?

Bang Yos: Banjir Dimana-mana Kenapa yang ‘Digebukin’ Cuma Anies?

25/02/2021
Next Post
Perusahaan Sawit Gorontalo Palma Group Bakal Tutup, Ini Penyebabnya

Kelapa Sawit Disebut Jadi Penyebab Sulitnya Air di Pohuwato

Syarif Mbuinga ke Gubernur: Kami Telah Laksanakan Perda Prokes Covid-19

Syarif Mbuinga ke Gubernur: Kami Telah Laksanakan Perda Prokes Covid-19

Discussion about this post

TERPOPULER

  • RM Cafe Buka Sampai Pagi, DPRD DKI: Satpol PP Mirip Pemadam Kebakaran

    RM Cafe Buka Sampai Pagi, DPRD DKI: Satpol PP Mirip Pemadam Kebakaran

    771 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Soal Nissa dan Ayus Sabyan, Anak Indigo: Ada Pernikahan Tanpa Restu Istri pertama

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Usai Pelantikan, Polisi Jaga Ketat Rumah Jabatan dan Rumah Pribadi Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • Update 25 Februari: Bertambah 8.493, Corona RI Jadi 1.314.634 Kasus

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Wacana PSI Interpelasi Anies: 5 Fraksi di DPRD DKI Menolak, PDIP-Demokrat Gamang

    232 shares
    Share 93 Tweet 58

TERKINI

Kembali Dilantik Jadi Bupati, Nelson Ajak Semua Bersatu Bangun Gorontalo

Kembali Dilantik Jadi Bupati, Nelson Ajak Semua Bersatu Bangun Gorontalo

by REDAKSI
26/02/2021
0

Siap-Siap! Kejati Gorontalo Segera Tetapkan Tersangka Kasus GORR

JPU Sebut Ada Trase Proyek GORR yang Tidak Dianalisa Penyusun Dokumen Amdal

by REDAKSI
26/02/2021
0

Update 26 Februari: Bertambah 8.232, Corona RI Jadi 1.322.866 Kasus

Update 26 Februari: Bertambah 8.232, Corona RI Jadi 1.322.866 Kasus

by REDAKSI
26/02/2021
0

Tanggapan BCA Soal Salah Transfer Rp 51 Juta yang Akibatkan Nasabah Dipenjara

Tanggapan BCA Soal Salah Transfer Rp 51 Juta yang Akibatkan Nasabah Dipenjara

by REDAKSI
26/02/2021
0

OTT Komisioner KPU Berpotensi Timbulkan Distrust Pada Produk Pemilu

Menag: Revitalisasi KUA Penting, Harus Segera Dilakukan

by REDAKSI
26/02/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved