Minggu, Januari 24, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result

KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Sidang MK Perdana UU Ciptaker, KSPI Tentukan Aksi Lanjutan Hari ini

REDAKSI by REDAKSI
24/11/2020
in Headline, Nasional
Sidang MK Perdana UU Ciptaker, KSPI Tentukan Aksi Lanjutan Hari ini

Ilustrasi demo tolak Omnibus Law UU Ciptaker./Ist


Kronologi, Jakarta — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan sidang perdana uji materi omnibus law Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini Selasa (24/11/2020), akan jadi penentu kelanjutan aksi demo serikat buruh.

“Besok (hari ini) hari penentu apakah buruh akan meletakkan rasa keadilan itu terhadap kepercayaan hakim MK atau buruh kembali melakukan aksi perlawanan karena rasa keadilannya tidak didapatkan dalam proses judicial review di MK,” kata Said, saat memberikan keterangan pers secara daring, Senin (23/11/2020)

Ia sendiri memiliki kegamangan setidaknya terhadap dua hal dalam sidang uji materi ini. Kegamangan pertama, dia menyampaikan, terkait posisi enam hakim MK yang menjabat setelah diusulkan oleh DPR dan Presiden.

Said berkata, hal tersebut membuat pihaknya ragu apakah MK dapat memberikan keputusan yang adil atas uji materi itu.

“Pertama kegamangan buruh terhadap komposisi hakim MK. (Sebanyak) tiga hakim MK diusulkan DPR, tiga diusulkan pemerintah oleh pemerintah dalam hal ini presiden, tiga diusulkan MA (Mahkamah Agung),” jelas Said.

“Melihat komposisi itu, rasanya agak berat, (karena) enam artinya dari DPR dan pemerintah, akan bisa memutuskan seadil-adilnya,” lanjutnya.

Kegamangan kedua, lanjut Said, menyangkut angka pesangon dan upah minimum. Pasalnya, MK cenderung menolak gugatan yang terkait angka selama ini.

“Upah minimum itu terkait angka, pesangon itu terkait angka. Biasanya, kami baca dari keputusan MK, setiap keputusan yang sudah diberikan para pembuat UU maka tentang nilainya itu adalah hak pembuat UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR,” ucap Said.

Namun begitu, pihaknya tetap meyakini seluruh hakim MK akan meletakkan rasa keadilan atas nama Tuhan Yang Maha Esa dalam merespons gugatan uji materi omnibus law UU Ciptaker demi memberikan rasa keadilan bagi buruh.

Untuk diketahui, MK bakal menggelar sidang uji materi omnibus law UU Ciptaker yang diajukan KSPI, Selasa (24/11). Sidang gugatan uji materi yang terdaftar dengan Nomor 101/PUU-XVIII/2020 itu bakal digelar pada pukul 11.00 WIB.

Selain gugatan KSPI, MK juga menggelar sidang uji materi omnibus law UU Ciptaker permohonan Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Novita Widyana, Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.

Agenda sidang adalah Perbaikan permohonan. Para penggugat didampingi oleh kuasa hukum bernama Viktor Santoso Tandiasa. perkara tersebut terdaftar dengan nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Demo BuruhKSPIMahkamah KonstitusiOmnibus LawSaid IqbalUU Ciptaker
alterntif text
Previous Post

Pemerintah Usul 3 RUU Baru Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Apa Saja?

Next Post

Karangan Bunga atau Bunga Karangan

Related Posts

Kampanye Secara Virtual, Nelson: Keselamatan dan Kesehatan Masyarakat yang Utama

Putusan DKPP 168 dan 169, Tim Nelson Yakin Menang di MK

14/01/2021
135 Sengketa Pilkada 2020 Dibawa ke MK

135 Sengketa Pilkada 2020 Dibawa ke MK

31/12/2020
Penolakan Omnibus Law Tetap Jadi Isu Utama Pergerakan Buruh di 2021

Penolakan Omnibus Law Tetap Jadi Isu Utama Pergerakan Buruh di 2021

28/12/2020
Besok, Buruh Kembali Unjuk Rasa Tolak UU Ciptaker Serentak di 18 Daerah

Besok, Buruh Kembali Unjuk Rasa Tolak UU Ciptaker Serentak di 18 Daerah

28/12/2020
Next Post
Karangan Bunga atau Bunga Karangan

Karangan Bunga atau Bunga Karangan

Kasatpol PP DKI Bantah Dihalangi saat Turunkan Baliho Habib Rizieq

Kasatpol PP DKI Bantah Dihalangi saat Turunkan Baliho Habib Rizieq

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Perpres Nomor 7 Itu Arahnya Ke Umat Islam Lagi

    Perpres Nomor 7 Itu Arahnya Ke Umat Islam Lagi

    2080 shares
    Share 832 Tweet 520
  • Dianggap Tak Beretika, Pemuda Muhammadiyah DKI Desak Riza Patria Pecat Ali Lubis

    1178 shares
    Share 471 Tweet 295
  • Anies Disarankan Segera Terapkan PSBB Total, Epidemiolog UI: Abaikan Pemerintah Pusat

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Draf RUU Pemilu: 101 Pilkada Digelar 2022, Termasuk Jakarta

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Wajahnya Memancarkan Aura Positif, 4 Zodiak Ini Disukai Banyak Orang

    731 shares
    Share 292 Tweet 183

TERKINI

Saksikan Detik-detik Pasien Covid Meninggal, Anies: Ini Bukan Fiksi & Bukan Sekadar Angka Statistik

Saksikan Detik-detik Pasien Covid Meninggal, Anies: Ini Bukan Fiksi & Bukan Sekadar Angka Statistik

by REDAKSI
24/01/2021
0

Alasan DPR Batal Gelar Pilkada Bareng Pilpres 2024: Ratusan Kepala Daerah Akan Diisi Plt

Alasan DPR Batal Gelar Pilkada Bareng Pilpres 2024: Ratusan Kepala Daerah Akan Diisi Plt

by REDAKSI
24/01/2021
0

Isu Keretakan Rumah Tangga, Celine Evangelista: Lagi Pengen Sendiri Dulu

Isu Keretakan Rumah Tangga, Celine Evangelista: Lagi Pengen Sendiri Dulu

by REDAKSI
24/01/2021
0

Anies Perpanjang PSBB DKI hingga 8 Februari

Anies Perpanjang PSBB DKI hingga 8 Februari

by REDAKSI
24/01/2021
0

3 Zodiak yang Memiliki Nafsu Makan yang Tinggi

3 Zodiak yang Memiliki Nafsu Makan yang Tinggi

by REDAKSI
24/01/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved