Selasa, April 13, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Sidang MK Perdana UU Ciptaker, KSPI Tentukan Aksi Lanjutan Hari ini

REDAKSI by REDAKSI
24/11/2020
in Headline, Nasional
Sidang MK Perdana UU Ciptaker, KSPI Tentukan Aksi Lanjutan Hari ini

Ilustrasi demo tolak Omnibus Law UU Ciptaker./Ist


Kronologi, Jakarta — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan sidang perdana uji materi omnibus law Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini Selasa (24/11/2020), akan jadi penentu kelanjutan aksi demo serikat buruh.

“Besok (hari ini) hari penentu apakah buruh akan meletakkan rasa keadilan itu terhadap kepercayaan hakim MK atau buruh kembali melakukan aksi perlawanan karena rasa keadilannya tidak didapatkan dalam proses judicial review di MK,” kata Said, saat memberikan keterangan pers secara daring, Senin (23/11/2020)

Ia sendiri memiliki kegamangan setidaknya terhadap dua hal dalam sidang uji materi ini. Kegamangan pertama, dia menyampaikan, terkait posisi enam hakim MK yang menjabat setelah diusulkan oleh DPR dan Presiden.

Said berkata, hal tersebut membuat pihaknya ragu apakah MK dapat memberikan keputusan yang adil atas uji materi itu.

“Pertama kegamangan buruh terhadap komposisi hakim MK. (Sebanyak) tiga hakim MK diusulkan DPR, tiga diusulkan pemerintah oleh pemerintah dalam hal ini presiden, tiga diusulkan MA (Mahkamah Agung),” jelas Said.

“Melihat komposisi itu, rasanya agak berat, (karena) enam artinya dari DPR dan pemerintah, akan bisa memutuskan seadil-adilnya,” lanjutnya.

Kegamangan kedua, lanjut Said, menyangkut angka pesangon dan upah minimum. Pasalnya, MK cenderung menolak gugatan yang terkait angka selama ini.

“Upah minimum itu terkait angka, pesangon itu terkait angka. Biasanya, kami baca dari keputusan MK, setiap keputusan yang sudah diberikan para pembuat UU maka tentang nilainya itu adalah hak pembuat UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR,” ucap Said.

Namun begitu, pihaknya tetap meyakini seluruh hakim MK akan meletakkan rasa keadilan atas nama Tuhan Yang Maha Esa dalam merespons gugatan uji materi omnibus law UU Ciptaker demi memberikan rasa keadilan bagi buruh.

Untuk diketahui, MK bakal menggelar sidang uji materi omnibus law UU Ciptaker yang diajukan KSPI, Selasa (24/11). Sidang gugatan uji materi yang terdaftar dengan Nomor 101/PUU-XVIII/2020 itu bakal digelar pada pukul 11.00 WIB.

Selain gugatan KSPI, MK juga menggelar sidang uji materi omnibus law UU Ciptaker permohonan Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Novita Widyana, Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.

Agenda sidang adalah Perbaikan permohonan. Para penggugat didampingi oleh kuasa hukum bernama Viktor Santoso Tandiasa. perkara tersebut terdaftar dengan nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Demo BuruhKSPIMahkamah KonstitusiOmnibus LawSaid IqbalUU Ciptaker
alterntif text
Previous Post

Pemerintah Usul 3 RUU Baru Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Apa Saja?

Next Post

Karangan Bunga atau Bunga Karangan

Related Posts

Tolak Omnibus Law dan UMP, Buruh Akan Demo Lagi pada 2 November

Siap-siap! 10 Ribu Buruh Bakal Demo Minta THR Dibayar Tanpa Dicicil

04/04/2021
Muchtar Pakpahan Meninggal, KSPI: Buruh Indonesia Sangat Berduka

Muchtar Pakpahan Meninggal, KSPI: Buruh Indonesia Sangat Berduka

22/03/2021
Kaum Buruh Minta THR Lebaran Tahun Ini Tak Dicicil

Kaum Buruh Minta THR Lebaran Tahun Ini Tak Dicicil

17/03/2021
42 Aturan Turunan Omnibus Law Sudah Sampai di Meja Jokowi

42 Aturan Turunan Omnibus Law Sudah Sampai di Meja Jokowi

31/01/2021
Next Post
Karangan Bunga atau Bunga Karangan

Karangan Bunga atau Bunga Karangan

Kasatpol PP DKI Bantah Dihalangi saat Turunkan Baliho Habib Rizieq

Kasatpol PP DKI Bantah Dihalangi saat Turunkan Baliho Habib Rizieq

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Bermuka Dua, 3 Zodiak yang Susah Kaya

    Bermuka Dua, 3 Zodiak yang Susah Kaya

    553 shares
    Share 221 Tweet 138
  • Jaksa Cecar Eks Walkot Jakpus, Habib Rizieq: Majelis Hakim, Dia Melakukan Intimidasi

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Di Hadapan 100 Mualaf, Bupati Pohuwato Ingatkan soal Jaga Kerukunan

    212 shares
    Share 85 Tweet 53
  • Survei Capres 2024: Elektabilitas Prabowo Tertinggi, Anies Urutan ke-5

    182 shares
    Share 73 Tweet 46
  • 3 Zodiak Pembawa Energi Positif Bagi Orang Lain

    134 shares
    Share 54 Tweet 34

TERKINI

Begini Pendapat Ahli Hukum Pidana Terkait Kasus GORR

Begini Pendapat Ahli Hukum Pidana Terkait Kasus GORR

by REDAKSI
13/04/2021
0

Ahli Agraria: Appraisal Bertanggung Jawab kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah

Ahli Agraria: Appraisal Bertanggung Jawab kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah

by REDAKSI
13/04/2021
0

Kasus GORR, Ahli Ungkap soal Kewenangan Appraisal

Kasus GORR, Ahli Ungkap soal Kewenangan Appraisal

by REDAKSI
13/04/2021
0

Update Korban Banjir NTT: 179 Meninggal, 46 Hilang

Update Korban Banjir NTT: 179 Meninggal, 46 Hilang

by REDAKSI
12/04/2021
0

Menteri Agama: Warga di Zona Merah-Oranye Silakan Ibadah di Rumah

Menteri Agama: Warga di Zona Merah-Oranye Silakan Ibadah di Rumah

by REDAKSI
12/04/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved