Kronologi, Jakarta – Pemerintah mengusulkan tiga rancangan undang-undang (RUU) baru untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Ketiganya ialah RUU Hukum Acara Perdata, RUU Wabah, dan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law sektor keuangan).
“Berkenaan dengan pembahasan prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021, Pemerintah akan mengusulkan RUU dengan mempertimbangkan hasil capaian prolegnas prioritas 2020 dan kebutuhan RUU baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan menyiapkan naskah akademik dan RUU-nya,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keterangannya, Senin (23/11/2020).
Pemerintah juga mengusulkan tujuh RUU dilanjutkan pembahasannya pada Prolegnas RUU Prioritas 2021, yaitu RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, RUU Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU Ibu Kota Negara, serta RUU Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Usulan tersebut, mempertimbangkan hasil capaian Prolegnas Prioritas 2020 dan kebutuhan RUU baru.
Yasonna menambahkan, pemerintah juga mengusulkan perubahan dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024, dengan memasukkan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU Jaminan Benda Bergerak, dan RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.
Penulis: Tio
Discussion about this post