Kronologi, Pohuwato – Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda) Provinsi Gorontalo merespons pernyataan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pohuwato yang menyebutkan bahwa banjir terjadi di Desa Karya Indah, Kecamatan Buntulia, karena adanya penggundulan hutan dan aktivitas tambang ilegal di gunung.
Menurut Ketua Japesda Provinsi Gorontalo, Rahman Dako, bila memang penegak hukum tidak bekerja sesuai tupoksi yang diharapkan, maka Pohuwato akan hancur.
“Kalau sudah perusakan lingkungan itu kan pidana, apalagi saya dengar penegak hukum sudah punya andil di situ kan. Penegak hukum harusnya menegakkan hukum, apalagi penegak hukum sudah bermain mata repot itu. Apalagi ikut bermain di dalam repot itu. Hancur pohuwato itu hancur,” kata Rahman kepada Kronologi.id saat dihubungi via telepon, Senin (23/11/2020).
Dia mengatakan, penegak hukum di Pohuwato masih terlalu lemah dan terkesan membiarkan perusakan lingkungan di kabupaten tersebut. Apalagi, menurutnya, alih fungsi lahan di Pohuwato sudah tidak terkendali.
“Ya, saya kira memang alih fungsi lahan di Pohuwato cenderung tidak terkendali karena lemahnya aparat yang mengawasi penegakan hukum. Mulai dari hutan mangrove dan lokasi-lokasi pertambangan,” cetus Rahman.
“Pemerintah juga hanya diam, seolah-olah semacam ada pembiran ini kan. Sebenarnya ini kan sudah bicara pidana,” lanjut orang yang sering disapa dengan ka Aga ini.
Dia menjelaskan, Pohuwato merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alam (SDM). Namun, justru rakyat di sekitarnya tidak sejahtera.
“Kalau tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat saya pikir itu tidak masalah, yang penting lingkungan diperhatikan. Tapi ini sekarang kan sungainya sudah tercemar, sampai di gunung pun sudah ditemukan merkuri,” jelasnya.
“Tapi yang dapat siapa? Yang dapat hanya orang-orang dari luar daerah. Masyarakat hanya jadi buruh saat panen saja,” tandasnya.
Penulis: Surdin Editor : Zulham
Discussion about this post