Regional
DPRD Kabgor Gelar Paripurna Pembentukan Propemperda

Kronologi, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo menggelar paripurna tingkat I tentang program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), Senin (23/11/2020) malam.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD, Hendra R Abdul, menyampaikan, paripurna dilakukan dalam rangka implementasi program legislasi daerah tahun 2021.
“Propemperda tahun 2021 ini seyogyanya harus ditindaklanjuti dengan keputusan penetapannya, sebagai rujukan pembiayaan kegiatan-kegiatan dalam rangka pembentukan rancangan peraturan daerah yang selanjutnya dianggarkan dalam APBD 2021,” kata Hendra.
Menurut politisi PPP ini, diperlukan komitmen dan konsitensi bersama, baik lembaga legislatif serta perangkat daerah dalam proses pengkajian dan perumusan substansi muatan draft masing-masing rancangan peraturan daerah.
“Dari sejumlah peraturan daerah terdapat beberapa yang masuk dalam Propemperda tahun 2020 namun masih tetap dimasukkan dalam Propemperda tahun 2021,” ungkap Hendra.
Di sisi lain, kata Hendra, faktor-faktor tidak tercapainya target Propemperda tahun 2020 antara lain menunggu selesainya peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang Omnibus Law. Bahkan, DPRD terhalang dengan penanganan Covid-19 yang membuat terjadinya rasionalisasi anggaran pembuatan naskah akademik baik perda usul inisiatif DPRD maupun usul inisiatif eksekutif.
Menurut dia, hal itu belum dapat direalisasikan karena belum terakomodir dalam anggaran.
“Juga masih ada peraturan daerah yang diusulkan, tapi tidak didukung dengan anggaran pembuatan naskah akademik dan anggaran sosialisasi,” jelas Hendra.
Lebih dari itu, Hendra berujar, dari sejumlah peraturan daerah yang tidak masuk dalam Propemperda 2021, tidak menutup kemungkinan bisa dimasukkan.
“Pemerintah daerah atau DPRD dapat mengajukan rancangan peraturan daerah di luar dari program pembentukan peraturan daerah yang akan disepakati, dengan melihat tingkat urgensi sepanjang memenuhi prosedur dipersyaratkan,” terang Hendra.
Hendra berharap, instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah Kabupaten Gorontalo nanti menjadi pedoman dalam menciptakan peraturan daerah yang berkualitas, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dan memiliki manfaat bagi daerah dan masyarakat dalam mewujudkan tatanan hukum yang berkeadilan.
“Insya Allah Propemperda ini memiliki manfaat bagi daerah dan masyarakat,” kata Hendra.
Penulis: Even Makanoneng Editor : Zul
-
Regional4 jam ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Megapolitan5 jam ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi
-
Regional4 jam ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Nasional5 jam ago
Mega Minta Ganjar Tak Sungkan Akui ‘Petugas Partai’
-
Internasional3 jam ago
Tabrakan Kereta Api di India: 288 Orang Tewas, 850 Luka Serius