Kronologi, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akhirnya resmi menahan AWB, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Senin (23/11/2020).
Sebelumnya, Kejati Gorontalo telah dua kali melayangkan surat pemanggilan terhadap AWB yang statusnya adalah sebagai kuasa pengguna anggaran dalam kasus pengadaan lahan GORR.
Pantauan Kronologi.id, AWB tiba di Gedung Kantor Kejari Kabupaten Gorontalo didampingi suami dan sejumlah penasehat hukum pada pukul 14.28 wita.
Setelah menjalani penelitian identitas, tersangka kemudian dititipkan ke Lapas Perempuan Kelas II Gorontalo menggunakan mobil tahanan Kejaksaan. Nampak, dua polisi bersenjata lengkap turut melakukan pengamanan terhadap AWB.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya mengatakan, penyerahan AWB adalah lanjutan dari penahanan tiga tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
“Ya tadi dari Kejaksaan Tinggi melakukan serah terima tersangka dan barang bukti perkara GORR, lalu kan dua tersangka FS dan IB sudah. Hari ini satu tersangka lagi bu Asri (AWB),” kata Armen.
Kejaksaan menahan AWB karena dikhawatirkan akan melarikan diri. “Dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, dan menghilangkan barang bukti. Itulah dasar penahanan kita,” jelas Armen.
Perbuatan tersangka melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Pada pekan sebelumnya, Senin (16/11/2020), Kejari Kabupaten Gorontalo menerima penyerahan dua orang tersangka masing-masing berinisial FS dan IB. Keduanya selaku konsultan dan mantan penilai dari Kantor Jasa Penilaian Publik Anas Rivai.
Selain FS, IB, dan AWB, masih ada lagi 1 tersangka yakni GT, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Gorontalo.
Penulis: Even Makanoneng Editor : Irfan
Discussion about this post