Minggu, Januari 17, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result

KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Sempat Dua Kali Mangkir, AWB Akhirnya Resmi Ditahan Kejaksaan

REDAKSI by REDAKSI
23/11/2020
in Regional
Sempat Dua Kali Mangkir, AWB Akhirnya Resmi Ditahan Kejaksaan

AWB saat digiring menuju mobil tahanan. Foto: Epox.


Kronologi, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akhirnya resmi menahan AWB, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Senin (23/11/2020).

Sebelumnya, Kejati Gorontalo telah dua kali melayangkan surat pemanggilan terhadap AWB yang statusnya adalah sebagai kuasa pengguna anggaran dalam kasus pengadaan lahan GORR.

Pantauan Kronologi.id, AWB tiba di Gedung Kantor Kejari Kabupaten Gorontalo didampingi suami dan sejumlah penasehat hukum pada pukul 14.28 wita.

Setelah menjalani penelitian identitas, tersangka kemudian dititipkan ke Lapas Perempuan Kelas II Gorontalo menggunakan mobil tahanan Kejaksaan. Nampak, dua polisi bersenjata lengkap turut melakukan pengamanan terhadap AWB.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya mengatakan, penyerahan AWB adalah lanjutan dari penahanan tiga tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

“Ya tadi dari Kejaksaan Tinggi melakukan serah terima tersangka dan barang bukti perkara GORR, lalu kan dua tersangka FS dan IB sudah. Hari ini satu tersangka lagi bu Asri (AWB),” kata Armen.

Kejaksaan menahan AWB karena dikhawatirkan akan melarikan diri. “Dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, dan menghilangkan barang bukti. Itulah dasar penahanan kita,” jelas Armen.

Perbuatan tersangka melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.  Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Pada pekan sebelumnya, Senin (16/11/2020), Kejari Kabupaten Gorontalo menerima penyerahan dua orang tersangka masing-masing berinisial FS dan IB. Keduanya selaku konsultan dan mantan penilai dari Kantor Jasa Penilaian Publik Anas Rivai.

Selain FS, IB, dan AWB, masih ada lagi 1 tersangka yakni GT, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Gorontalo.

Penulis: Even Makanoneng
Editor : Irfan
Tags: Gorontalo Outer Ring RoadKasus Korupsi GORRKejaksaan Negeri Kabupaten GorontaloKejaksaan Tinggi Gorontalo
alterntif text
Previous Post

Terpapar Covid-19, Ketum Nasdem Surya Paloh Dirawat di RSPAD

Next Post

1440 Warga Gorontalo Dapat Program Mangrove Pemulihan Ekonomi Nasional

Related Posts

Tak Terima Disinggung Kasus Bansos, Adhan Akan Laporkan Thomas Mopili ke Polisi 1

Tak Terima Disinggung Kasus Bansos, Adhan Akan Laporkan Thomas Mopili ke Polisi

13/01/2021
Adhan Dambea Berharap Jadi Saksi di Persidangan Perkara Korupsi GORR 2

Adhan Dambea Berharap Jadi Saksi di Persidangan Perkara Korupsi GORR

12/01/2021
KPK Sebut Ada yang Halangi Pembangunan RSUD Ainun? Adhan: Rakyat Gorontalo Bukan Penjahat!

Perkara Korupsi GORR, Adhan Dambea: Jangan Sampai Seperti Kasus Blok Plan Gorut

12/01/2021
Hakim Ketua Kasus GORR Dimutasi, Ada Apa?

Hakim Ketua Kasus GORR Dimutasi, Ada Apa?

11/01/2021
Next Post
1440 Warga Gorontalo Dapat Program Mangrove Pemulihan Ekonomi Nasional

1440 Warga Gorontalo Dapat Program Mangrove Pemulihan Ekonomi Nasional

Nelson-Hendra Ajak Milenial Sosialisasi Protkes Covid-19 Lewat Medsos

Nelson-Hendra Ajak Milenial Sosialisasi Protkes Covid-19 Lewat Medsos

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Jokowi Bisa Dipidana Jika Suntik Vaksin Bohong

    Jokowi Bisa Dipidana Jika Suntik Vaksin Bohong

    986 shares
    Share 394 Tweet 247
  • Mendorong Koalisi Masyarakat Sipil Melapor ke Pengadilan Kejahatan Internasional

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • 3 Zodiak yang Paling Tidak Bisa Jadi Pemimpin yang Baik

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Jurkam Nelson Janji Jalan Mundur 2 Kilometer Jika Rustam Akili Dilantik

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Tak Terapkan Pasal TPPU, MAKI Akan Bawa Kasus GORR ke Kejagung atau KPK

    137 shares
    Share 55 Tweet 34

TERKINI

4 Zodiak yang Paling Filosofis

4 Zodiak yang Paling Filosofis

by REDAKSI
17/01/2021
0

Sulit Menurunkan Berat Badan? Mungkin Karena 3 Kebiasaan Ini

Sulit Menurunkan Berat Badan? Mungkin Karena 3 Kebiasaan Ini

by REDAKSI
17/01/2021
0

Catatan LPSK untuk Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Catatan LPSK untuk Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo

by REDAKSI
17/01/2021
0

Enam Kali Lipat dari Standar WHO:  Positivity Rate Covid RI 32,82 Persen

Enam Kali Lipat dari Standar WHO: Positivity Rate Covid RI 32,82 Persen

by REDAKSI
17/01/2021
0

Kasus Kematian Global Tembus 2 Juta Selama Pandemi Covid-19

Kasus Kematian Global Tembus 2 Juta Selama Pandemi Covid-19

by REDAKSI
17/01/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved