Selasa, April 13, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Sempat Dua Kali Mangkir, AWB Akhirnya Resmi Ditahan Kejaksaan

REDAKSI by REDAKSI
23/11/2020
in Regional
Sempat Dua Kali Mangkir, AWB Akhirnya Resmi Ditahan Kejaksaan

AWB saat digiring menuju mobil tahanan. Foto: Epox.


Kronologi, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akhirnya resmi menahan AWB, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Senin (23/11/2020).

Sebelumnya, Kejati Gorontalo telah dua kali melayangkan surat pemanggilan terhadap AWB yang statusnya adalah sebagai kuasa pengguna anggaran dalam kasus pengadaan lahan GORR.

Pantauan Kronologi.id, AWB tiba di Gedung Kantor Kejari Kabupaten Gorontalo didampingi suami dan sejumlah penasehat hukum pada pukul 14.28 wita.

Setelah menjalani penelitian identitas, tersangka kemudian dititipkan ke Lapas Perempuan Kelas II Gorontalo menggunakan mobil tahanan Kejaksaan. Nampak, dua polisi bersenjata lengkap turut melakukan pengamanan terhadap AWB.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya mengatakan, penyerahan AWB adalah lanjutan dari penahanan tiga tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

“Ya tadi dari Kejaksaan Tinggi melakukan serah terima tersangka dan barang bukti perkara GORR, lalu kan dua tersangka FS dan IB sudah. Hari ini satu tersangka lagi bu Asri (AWB),” kata Armen.

Kejaksaan menahan AWB karena dikhawatirkan akan melarikan diri. “Dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, dan menghilangkan barang bukti. Itulah dasar penahanan kita,” jelas Armen.

Perbuatan tersangka melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.  Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Pada pekan sebelumnya, Senin (16/11/2020), Kejari Kabupaten Gorontalo menerima penyerahan dua orang tersangka masing-masing berinisial FS dan IB. Keduanya selaku konsultan dan mantan penilai dari Kantor Jasa Penilaian Publik Anas Rivai.

Selain FS, IB, dan AWB, masih ada lagi 1 tersangka yakni GT, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Gorontalo.

Penulis: Even Makanoneng
Editor : Irfan
Tags: Gorontalo Outer Ring RoadKasus Korupsi GORRKejaksaan Negeri Kabupaten GorontaloKejaksaan Tinggi Gorontalo
alterntif text
Previous Post

Terpapar Covid-19, Ketum Nasdem Surya Paloh Dirawat di RSPAD

Next Post

1440 Warga Gorontalo Dapat Program Mangrove Pemulihan Ekonomi Nasional

Related Posts

Bendahara Ngaku Pernah Terima Alas Hak Tidak Lengkap dalam Proyek GORR

Bendahara Ngaku Pernah Terima Alas Hak Tidak Lengkap dalam Proyek GORR

08/04/2021
Perkara Bansos Bonebol, Begini Kata Kejati Gorontalo

GCW Desak Kejati Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pungli TPP PNS di Kabgor

24/03/2021
JPU: Pencairan Dana Ganti Rugi Lahan GORR 2014 Tanpa Alas Hak

JPU: Pencairan Dana Ganti Rugi Lahan GORR 2014 Tanpa Alas Hak

23/03/2021
Sidang Perkara Korupsi GORR, JPU: Daftar Nominatif Tak Lengkap Jadi Dasar Penilaian Appraisal

Sidang Perkara Korupsi GORR, JPU: Daftar Nominatif Tak Lengkap Jadi Dasar Penilaian Appraisal

23/03/2021
Next Post
1440 Warga Gorontalo Dapat Program Mangrove Pemulihan Ekonomi Nasional

1440 Warga Gorontalo Dapat Program Mangrove Pemulihan Ekonomi Nasional

Nelson-Hendra Ajak Milenial Sosialisasi Protkes Covid-19 Lewat Medsos

Nelson-Hendra Ajak Milenial Sosialisasi Protkes Covid-19 Lewat Medsos

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Bermuka Dua, 3 Zodiak yang Susah Kaya

    Bermuka Dua, 3 Zodiak yang Susah Kaya

    552 shares
    Share 221 Tweet 138
  • Jaksa Cecar Eks Walkot Jakpus, Habib Rizieq: Majelis Hakim, Dia Melakukan Intimidasi

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Survei Capres 2024: Elektabilitas Prabowo Tertinggi, Anies Urutan ke-5

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Di Hadapan 100 Mualaf, Bupati Pohuwato Ingatkan soal Jaga Kerukunan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • 3 Zodiak Pembawa Energi Positif Bagi Orang Lain

    98 shares
    Share 39 Tweet 25

TERKINI

Update Korban Banjir NTT: 179 Meninggal, 46 Hilang

Update Korban Banjir NTT: 179 Meninggal, 46 Hilang

by REDAKSI
12/04/2021
0

Menteri Agama: Warga di Zona Merah-Oranye Silakan Ibadah di Rumah

Menteri Agama: Warga di Zona Merah-Oranye Silakan Ibadah di Rumah

by REDAKSI
12/04/2021
0

Jaksa Cecar Eks Walkot Jakpus, Habib Rizieq: Majelis Hakim, Dia Melakukan Intimidasi

Jaksa Cecar Eks Walkot Jakpus, Habib Rizieq: Majelis Hakim, Dia Melakukan Intimidasi

by REDAKSI
12/04/2021
0

3 Zodiak Pembawa Energi Positif Bagi Orang Lain

3 Zodiak Pembawa Energi Positif Bagi Orang Lain

by REDAKSI
12/04/2021
0

Penjelasan Ketua DPRD Gorut Terkait Hak Angket Bupati Indra

Penjelasan Ketua DPRD Gorut Terkait Hak Angket Bupati Indra

by REDAKSI
12/04/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved