Kronologi, Gorontalo – Pengamanan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dengan menggunakan senjata laras panjang oleh dua orang anggota polisi diprotes penasihat hukum Asri Banteng, Irfan Pulungan.
Dia menegaskan, kliennya tersebut bukan tersangka dalam kasus terorisme.
“Yang jelas dia (Asri Banteng) bukan teroris!” tegas Irfan, Senin (23/11/2020).
Dia kemudian membandingkan cara penanganan dua tersangka yang sebelumnya telah ditahan oleh pihak kejaksaan.
“Coba kalian bandingkan dengan dua tersangka appraisal kemarin, gimana? sama enggak? Beda atau tidak?” tanya Irfan.
Irfan memastikan akan menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka kliennya tersebut.
“Nanti akan saya akan undang (wartawan untuk) konferensi pers. Nantilah enggak usah buru-buru, santai aja,” tutup Irfan.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya, menegaskan bahwa proses penanganan tersangka kasus GORR sudah sesuai prosedur.
“Mohon maaf, ini merupakan protap yang harus kami jalankan dan bukan suatu hal yang berlebihan. Dari penahanan sebelumnya sampai dengan yang saat ini dilakukan,” pungkas Armen.
Penulis: Even Makanoneng Editor : Zul
Discussion about this post