Kronologi, Gorontalo – Salah satu oknum perawat di Rumah Sakit (RS) Siti Khadijah dengan inisial DDY dilaporkan ke Polda Gorontalo karena diduga telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Korban Wildi Andristian Putri.
Pengacara korban, Ikrar Akase menjelaskan, kliennya merasa dihina lantaran nomor ponselnya digabungkan dalam grup WhatsApp “Babi” 13 November 2020 pukul 20.01 Wita. Belakangan diketahui bahwa nomor ponsel yang mengajaknya bergabung dalam grup itu adalah milik terlapor DDY.
“Di dalam grup tersebut klien kami dicaci maki oleh terlapor dan selang satu menit berikutnya nomor tersebut menghubungi klien kami melalui WhatsApp dan kembali mencaci maki tanpa tahu kesalahan klien kami,” katanya kepada Kronologi, Senin (23/11/2020).
Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 23.35 wita, kata Ikrar, akun Facebook DDY telah mengunggah foto pribadi milik korban dengan tulisan yang kurang menyenangkan sehingga dikomentari negatif.
“Akibat kejadian tersebut klien kami merasa malu dan terhina harga diri dan martabat maupun keluarga besarnya,” ucap Ikrar.
Pihaknya, kata dia, telah melaporkan kasus tersebut kepada Polda Gorontalo pada Jumat (20/11/2020). Ia berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti persoalan ini hingga tuntas.
“Rencananya dalam waktu dekat ini juga kami akan menyurati pihak RS Siti Khadijah untuk mengadukan perbuatan terlapor tersebut,” pungkasya.
Kronologi.id sudah berupaya menghubungi Humas Polda Gorontalo. Namun hingga berita ini ditayangkan belum bisa terhubung.
Penulis: Hamdi Editor : Zul
Discussion about this post