Sabtu, Agustus 13, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Pencopotan Baliho Habib Rizieq Meluas, Komisi I Akan Klarifikasi ke Panglima TNI

REDAKSI by REDAKSI
22/11/2020
in Headline, Nasional
Pencopotan Baliho Habib Rizieq Meluas, Komisi I Akan Klarifikasi ke Panglima TNI

Pencopotan baliho Habib Rizieq meluas hingga ke daerah./Ist


Kronologi, Jakarta — Tak hanya terjadi di Jakarta, pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab (HRS) meluas hingga ke sejumlah kota di Indonesia. Baliho Rizieq atau poster beragam ukuran yang menampilkan foto sang imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu terjadi juga di Bekasi Jawa Barat, Semarang Jawa Tengah, hingga Makassar Sulawesi Selatan.

Aksi pencopotan baliho Rizieq pertama kali tersiar pada Kamis (19/11/2020) pagi, setelah viral sebuah video berdurasi 16 detik memperlihatkan sejumlah pria dengan seragam loreng khas TNI tengah mencopoti baliho bergambar Rizieq. Lokasi diduga di kawasan Jatimakmur, Bekasi.

Belakangan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyebut pencopotan banner bergambar Rizieq yang dilakukan sejumlah pria dengan seragam loreng adalah perintah dirinya.

“Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq itu perintah saya,” kata Dudung usai menggelar apel TNI persiapan Pilkada di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Pencopotan itu, kata Dudung dilakukan bukan tanpa alasan. Semua pihak kata dia mesti taat aturan dan hukum, termasuk dalam hal pemasangan baliho atau banner. Menurutnya, pemasangan baliho harus seusai dengan aturan dan juga diwajibkan untuk membayar pajak dengan tentu saja baliho harus dipasang di lokasi-lokasi yang ditentukan.

Aturan ini berlaku untuk semua pihak, tak terkecuali FPI dan Rizieq. Kata Dudung pencopotan baliho sebenarnya telah dilakukan beberapa kali, namun upaya itu gagal lantaran usai dicopot baliho biasanya akan terpasang kembali.

“Jangan seenaknya sendiri, seakan akan dia paling benar, enggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya,” tegas Dudung.

Selepas klarifikasi dari TNI, sejumlah daerah kemudian mengikuti langkah mencopot banner Rizieq.

Usai DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Semarang yang juga didampingi Polri dan TNI melakukan pencopotan baliho dan spanduk bergambar Rizieq. Pencopotan dilakukan pertama kali di Kota Semarang pada Sabtu (21/11/2020) kemarin.

Pencopotan juga dilakukan di kawasan Semarang Utara, tepatnya di Jalan Kolonel Sugiyono, Jalan Layur dan Jalan Kakap. Selain Semarang, kota Solo juga ikut menertibkan baliho bergambar Rizieq.

Tak hanya Solo dan Semarang, Makassar juga diketahui ikut menertibkan baliho setelah Dudung menyatakan bahwa instruksi tersebut merupakan perintah dirinya.

Sekretaris Umum FPI Munarman menuding ada aktor di balik pencopotan baliho yang dilakukan oleh TNI. Bahkan kata dia, semua pihak juga paham siapa sejatinya aktor di balik TNI ini.

Munarman lantas menyentil tugas pokok TNI sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 yang mengatakan TNI hanya memiliki tugas untuk operasi perang dan operasi militer selain perang (OMSP).

alterntif text

“Tugas TNI yaitu operasi militer perang dan operasi militer selain perang. Untuk operasi militer selain perang (OMSP) yang bisa memerintahkan hanya presiden,” kata Munarman.

Oleh karena itu, kata dia, operasi militer selain perang yang dilakukan prajurit TNI hanya bisa berjalan berdasarkan keputusan politik negara oleh presiden.

“Nah, rakyat tentu tahu, copot baliho itu perang atau bukan? Dan rakyat juga paham, yang bisa menggerakkan pada OMSP siapa dan motifnya apa?” katanya.

Merespon polemik ini, Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Kharis Almasyhari berencana membahas pencopotan baliho Pemimpin FPI itu dalam rapat komisinya bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Dia juga mengkritik langkah Dudung ini seraya mengingatkan bahwa penertiban baliho bukan termasuk tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) tentara.

“Itu kan mestinya pekerjaan Satpol PP ya, bukan pekerjaan tentara. Tidak sesuai tupoksi,” kata Kharis

“Nanti kalau ada rapat akan saya tanyakan,” tutur Kharis.

Sebelumnya, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Fadli Zonn juga mempertanyakan kewenangan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mencopot baliho Rizieq Shihab. Mengingat dalam pandangannya, penertiban baliho bukan kewenangan TNI, sehingga perintah Dudung untuk mencopot baliho tersebut di luar tugas pokok dan fungsi TNI.

“Sebaiknya jangan semakin jauh terseret politik, kecuali mau hidupkan lagi ‘dwifungsi ABRI’ imbangi ‘dwifungsi polisi’,” kata Fadli dalam akun Twitter @fadlizon.

Pengamat militer dari MARAPI Consulting & Advisory, Beni Sukadis juga menganggap pencopotan baliho Rizieq oleh aparat TNI adalah sesuatu yang aneh.

Sebab, hal itu menurutnya berada jauh dari tugas dan kewenangan TNI yang merupakan alat pertahanan negara. Menurut Beni, pencopotan baliho justru menyalahi tugas dan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Kalau baca UU TNI 34/2004 kan jelas Tupoksi Pasal 5, Pasal 7. Nggak ada itu soal pencopotan atau penegakan. Kalau itu kan urusan Satpol PP, bereslah itu,” kata Beni

“Kenapa TNI yang copot itu. Menurut saya aneh aja,” lanjut dia lagi.

Meski begitu, langkah Dudung ini justru diapresiasi oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran yang baru saja dilantik beberapa hari lalu. Menurutnya langkah Dudung mencopot baliho Rizieq adalah hal yang baik untuk negara.

“Saya dukung apa yang dilakukan Pangdam Jaya,” kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat (20/11/2020).

Menuai pro dan kontra, langkah Dudung mencopot baliho Rizieq pun menjadi trending di lini masa media sosial. Tak sedikit yang menganggap hal itu sebagai langkah yang berani dilakukan.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Baliho Habib RizieqKomisi I DPRPangdam Jaya Mayjen Dudung AbdurachmanPanglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto
Previous Post

Jalan Berliku Tanah Damai Papua

Next Post

Tim Pemenangan Hamim-Merlan Turunkan 1.755 Saksi Kawal Suara di 351 TPS Bone Bolango

Related Posts

UU Perlindungan Data Pribadi Jadi Payung Hukum Dunia Digital

UU Perlindungan Data Pribadi Jadi Payung Hukum Dunia Digital

06/07/2022
Digitalisasi Mudahkan Pencatatan Aset Pemda

Digitalisasi Mudahkan Pencatatan Aset Pemda

05/07/2022
Komisi I DPR: Optimalkan Penggunaan Digital, Tinggalkan Jejak Digital Positif

Komisi I DPR: Optimalkan Penggunaan Digital, Tinggalkan Jejak Digital Positif

07/06/2022
Pemanfaatan Digital Didorong Ciptakan Ruang Kreatif dan Produktif

Pemanfaatan Digital Didorong Ciptakan Ruang Kreatif dan Produktif

06/06/2022
Next Post
Tim Pemenangan Hamim-Merlan Turunkan 1.755 Saksi Kawal Suara di 351 TPS Bone Bolango

Tim Pemenangan Hamim-Merlan Turunkan 1.755 Saksi Kawal Suara di 351 TPS Bone Bolango

Jubir: Keberangkatan JK ke Mekkah Enggak Ada Kaitannya dengan Rizieq Shihab

Jubir: Keberangkatan JK ke Mekkah Enggak Ada Kaitannya dengan Rizieq Shihab

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Pengacara: Ferdy Sambo Marah karena Brigadir J Bocorkan Kasus Perzinaan ke Istri

    Pengacara: Ferdy Sambo Marah karena Brigadir J Bocorkan Kasus Perzinaan ke Istri

    6054 shares
    Share 2422 Tweet 1514
  • Respons Pengacara Sambo soal ‘Amplop Cokelat dari Bapak’

    217 shares
    Share 87 Tweet 54
  • Ribut Soal Gelar Adat, Bupati Nelson Minta Maaf di Paripurna, Iskandar Diam

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Pakar Prediksi Nasdem-PKS-Demokrat Akan Merapat ke KIB

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kisruh Usulan Gelar Adat untuk Bupati Gorontalo, Iskandar Minta Nelson dan Syam Jawab Pernyataannya

    17 shares
    Share 7 Tweet 4

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved