Headline
Kerahkan Pasukan Copot Baliho Habib Rizieq, Pangdam Jaya Dianggap ‘Langkahi’ Anies

Kronologi, Jakarta — Juru Bicara Habib Rizieq Shihab, Abdul Chair Ramadhan mempertanyakan langkah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang mengerahkan pasukan untuk menurunkan baliho Habib Rizieq Shihab (HRS).
Dia menegaskan, sesuai peraturan perundang-undangan, yang berwenang dalam memberikan instruksi menurunkan baliho apapun sepenuhnya menjadi wilayah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sedangkan dalam soal penindakan ada pada Satpol PP yang notabene berada di bawah komando Kepala Daerah.
“Perintah pencopotan baliho Imam Besar HRS oleh Pangdam Jaya sangat disesalkan dan layak dipertanyakan. Di sini tidak ada alas hak berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kewenangan itu ada pada Satpol PP yang notabene berada di bawah Gubernur DKI Jakarta,” kata Abdul kepada wartawan, Minggu (22/11/2020).
Meski demikian, Direktur Habib Rizieq Shihab Center itu menjelaskan, sepanjang pemasangan baliho tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, maka keberadannya adalah sah dan tidak dapat dikebiri.
Pengebirian terhadap saluran ekspresi pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani sama saja dengan tindakan persekusi dan kriminalisasi terhadal hak asasi manusia.
“Terlebih lagi, konten baliho Imam Besar HRS sama sekali tidak mengandung unsur delik. Tidak ada narasi yang bersifat tercela atau melawan hukum. Dalam hal suatu konten yang diduga mengandung perbuatan pidana, seperti ujaran kebencian, permusuhan maupun pengahasutan atau provokasi, maka itu pun harus melalui serangkaian proses hukum,” jelas Abdul.
Mengenai proses hukum, lanjut Abdul, TNI pun tidak boleh terlibat di dalamnya. Apalagi sampai turun tangan mencopot langsung baliho Rizieq di sejumlah tempat. Dia juga menanyakan di mana letak permasalahan konten dalam baliho itu.
“Apakah gagasan Revolusi Akhlak Imam Besar HRS dipersepsikan sebagai perbuatan yang membahayakan persatuan nasional, setidak-tidaknya bertentangan dengan hukum pidana? Apakah pula kepulangan Imam Besar HRS diposisikan sebagai ancaman terhadap eksistensi negara? Bukahkah konstitusi telah menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani melalui saluran apa pun atau dalam hal ini baliho,” bebernya.
Abdul mengingatkan saat ini merupakan era demokratisasi dan supremasi sipil, di mana keberlakuan pemusatan kebenaran oleh rezim tidak absolut. Dia menambahkan, titah penguasa bukan satu-satunya sumber kebenaran.
“Kondisi demikian tidak sesuai dan bertentangan dengan konstitusi, UU Hak Asasi Manusia dan Konvensi Internasional,” jelas Abdul.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional6 hari ago
Bakal Ada Demo di Lokasi Harlah PPP di Limboto
-
Regional6 hari ago
Syam Apresiasi Lomba Tradisional Karapan Sapi Danrem Cup 2023
-
Regional7 hari ago
Safari Politik di Surabaya, Anies: Kakek Kami Berasal dari Ampel
-
Headline4 hari ago
Relawan ANIES Mulai Merambah Masuk ke Kampung-kampung Jakarta
-
Nasional7 hari ago
KPK: Penyelidikan Kasus Formula E Masih Jalan
-
Regional5 hari ago
Ribuan Massa Padati Lokasi Harlah PPP di Limboto, Sekjen Arwani: Ini Momentum untuk Bangkit!
-
Regional5 hari ago
Sebut Tantangan Generasi Muda Makin Kompleks, Marten Taha: Gerakan Pramuka Jadi Solusi
-
Nasional2 hari ago
Survei Puspoll Terbaru: Perindo Merangkak Naik Pepet NasDem dan PKS