Kronologi, Gorontalo – Rencana Robin Bilondatu bersama penasihat hukum bertolak ke Jakarta pada 15 November 2020 lalu terpaksa ditangguhkan. Alasannya, berkas aduan di DKPP terhadap lima komisioner KPU Kabupaten Gorontalo masih dalam tahap verifikasi materil.
“Bukan batal berangkat, hanya saja kepastian dari DKPP belum ada. Jadi belum ada panggilan. Informasi terakhir dari Sekretariat DKPP masih dalam proses verifikasi materil,” kata Penasihat Hukum Robin Bilondatu, Susanto Kadir, Jumat (20/11/2020).
Susanto mengungkapkan, sebelumnya melalui informan di Jakarta telah menginformasikan bahwa verifikasi materil laporan telah sepenuhnya selesai.
“Informasi (informan) sebelumnya bahwa verifikasi materilnya sudah selesai, tinggal menunggu dinaikkan ke website resmi DKPP atau tinggal menunggu penomoran laporan. Tapi karena kurang puas, saya langsung menghubungi Sekretariat DKPP. Dan ternyata baru sedang memasuki tahapan verifikasi materil,” ungkap Susanto.
Meski masih dalam proses verifikasi materil, Susanto meyakini laporan tersebut dapat disidangkan oleh DKPP.
“Kami yakin 100 persen laporan ini bisa diterima DKPP. Hanya kan sekarang tinggal persoalan waktu. Di sisi lain perkara yang ditangani DKPP itu juga sangat banyak, ratusan perkara,” ujarnya.
Sementara itu, Robin Bilondatu, melalui pesan singkat WhatsApp mengaku masih berada di Gorontalo.
“Saya masih di Gorontalo, belum di Jakarta. Nanti kalau sudah ada rencana berangkat pasti saya kabarkan ke wartawan. Insya Allah dalam waktu dekat,” tulis Robin.
Sebelumnya, Robin Bilondatu bersama penasihat hukumnya, Susanto Kadir, berencana akan segera bertolak ke Jakarta untuk menghadiri sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas aduan lima komisioner KPU Kabupaten Gorontalo.
“Saya berangkat ke Jakarta antara tanggal 14 atau 15 November 2020, bersama Robin Bilondatu untuk mengikuti sidang di DKPP. Teradunya lima komisioner KPU, dan pihak terkait lainnya Bawaslu,” kata Susanto melalui sambungan telepon.
Diketahui, pengadu Robin Bilondatu dan kawan-kawan melalui kuasa hukum Susanto Kadir dari Lembaga Bantuan Hukum Limboto telah mengadukan lima komisioner KPU ke DKPP dengan tanda terima dokumen 04-27/SET-02/X/2020 pada Selasa (27/10/2020).
Penulis: Even Makanoneng Editor : Zulhamdi
Discussion about this post