Kronologi, Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo langsung bergerak cepat menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang disiplin penegakan protokol kesehatan (protkes) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Hal ini terlihat saat Pemkot Gorontalo mengumpulkan seluruh pengusaha pemilik kafe, restoran dan tempat hiburan yang ada di kota tersebut.
Pertemuan yang dipimpin Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F Kono itu bertujuan untuk mengajak para pengusaha agar dapat bekerja sama dalam penanganan penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan menerapkan protkes di tempat usahanya masing-masing.
“Menekan penyebaran Covid-19 bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan TNI/Polri. Butuh kerja sama dari para masyarakat, terutama bapak ibu. Karena tempat bapak dan ibu menjadi tempat berkumpulnya warga setiap malam, bahkan pada siang hari. Sehingga, melalui kesempatan ini saya mengajak kepada bapak ibu sekalian untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha,” Ujar Ryan.
Dia menilai, saat ini bukan zamannya lagi untuk mengingatkan warga menggunakan masker. Sebab, menurutnya, sejak adanya berbagai regulasi yang diterbitkan pemerintah, kesadaran masyarakat menggunakan masker terus meningkat.
Bahkan, menurut Ryan, penggunaan masker di Kota Gorontalo sudah menjadi kebiasaan warga ketika berada di luar rumah. Namun, pemerintah saat ini fokus pada pencegahan kerumunan massa.
“Kekhawatiran kami saat ini adalah kerumunan. Tapi ini bisa dicegah di tempat usaha milik bapak ibu sekalian. Caranya jarak tempat duduk diatur. Nanti pakai tanda X, seperti yang saya lihat di beberapa kafe,” jelas Ryan.
Ia melanjutkan, pada prinsipnya Pemkot Gorontalo tidak akan melarang para pengusaha menjalankan usahanya. Hanya saja, ada aturan-aturan yang harus ditaati di masa pandemi ini.
“Kami pemerintah sama sekali tak bermaksud untuk menghalangi bapak ibu sekalian untuk berbisnis atau berusaha. Tapi, ada norma-norma yang harus dipahami dan wajib dilaksanakan,” tandasnya.
Penulis: Sita Editor : Zulhamdi
Discussion about this post